Jumat, 29 Maret 2024

Polres Rembang Cokok 3 Pelaku Percobaan Pencurian

Edy Sutriyono
Kamis, 13 Juli 2017 15:25:51
Kapolres Rembang AKBP Pungky Buana Santosa saat jumpa pers di Mapolres Rembang Kamis (13/7/2017) siang. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang  mengamankan tiga  orang pelaku  percobaan  pencurian di wilayah hukum Polres Rembang. Ketiga pelaku itu masing - masing bernama Ahmad  Haryanto (22) warga RT 04 RW 01 Desa Sumberrejo, Rembang,   Edi Purwanto (21) dan Suwanto (16), masing-masing warga Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang. Ketiga pelaku ditangkap polisi usai kepergok warga ketika pelaku akan menjalankan aksinya. "Untuk Ahmad Haryanto diamankan  saat hendak mencuri sepeda motor Suzuki Smash dengan Nomor Polisi H 6223 HG di  salah satu warung makan di Kaliori pada hari Minggu (9/7/2017) dini hari. Sedangkan  Edi Purwanto  dan Suwanto ditangkap saat melakukan percobaan pencurian burung piaraan di Dukuh Kedungdoro, Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang pada hari Senin (10/7/2017) dini hari,” ungkap Kapolres Rembang AKBP Pungky Buana Santosa saat gelar perkara di Mapolres, Kamis (13/7/ 2017). Dia melanjutkan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku percobaan pencurian sepeda motor berupa satu unit sepeda motor Smash, obeng dan HP Samsung. Sedangkan dari dua pelaku percobaan pencurian burung di Kedungdoro, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra K 6346 DH,  dua unit HP dan gunting pemotong kawat kandang. "Atas perbuatannya ketiga tersangka itu kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Komentar