Murianews,Rembang - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang mengamankan tiga orang pelaku percobaan pencurian di wilayah hukum Polres Rembang.
Ketiga pelaku itu masing - masing bernama Ahmad Haryanto (22) warga RT 04 RW 01 Desa Sumberrejo, Rembang, Edi Purwanto (21) dan Suwanto (16), masing-masing warga Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang.
Ketiga pelaku ditangkap polisi usai kepergok warga ketika pelaku akan menjalankan aksinya. "Untuk Ahmad Haryanto diamankan saat hendak mencuri sepeda motor Suzuki Smash dengan Nomor Polisi H 6223 HG di salah satu warung makan di Kaliori pada hari Minggu (9/7/2017) dini hari. Sedangkan Edi Purwanto dan Suwanto ditangkap saat melakukan percobaan pencurian burung piaraan di Dukuh Kedungdoro, Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang pada hari Senin (10/7/2017) dini hari,” ungkap Kapolres Rembang AKBP Pungky Buana Santosa saat gelar perkara di Mapolres, Kamis (13/7/ 2017).
Dia melanjutkan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku percobaan pencurian sepeda motor berupa satu unit sepeda motor Smash, obeng dan HP Samsung.
Sedangkan dari dua pelaku percobaan pencurian burung di Kedungdoro, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra K 6346 DH, dua unit HP dan gunting pemotong kawat kandang.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka itu kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono