Murianews,Rembang - Seorang pelaku judi toto gelap (togel) bernama Agus Yulianto warga RT 2 RW 2 Desa Kasreman, Kecamayan Kota Rembang ditangkap Tim Satreskrim Polres Rembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus ditangkap di lokasi parkiran truk jalur Pantura, Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang pada Senin (10/7/017 ) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Buana Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap saat menarik uang pasangan judi togel Hongkong .
Saat ditangkap, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.120.000 dan 1 buah handphone Nokia.
Dia melanjutkan, atas perbuatannya tersangka pelaku judi jenis togel Hongkong ini terancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, saat disinggung mengenai penyakit masyarakat tersebut, saat ini pihaknya telah gencar- gencarnya memberangus perjudian yang ada di Kota Garam ini.
"Tentunya kita berharap kepada masyarakat supaya bisa pro aktif melaporkan hal seperti ini kepada aparat kepolisian. Supaya nantinya bisa ditindak. Sebab hal itu merupakan penyakit masyarakat yang harus ditindak dengan tegas," pungkasnya.
Editor : Kholistiono