Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Jepara Terapkan Perpanjangan IMTA Berbasis Daring

Padhang Pranoto
Rabu, 12 Juli 2017 16:17:52
Ilustrasi
Murianews, Jepara - Kabupaten Jepara memangkas birokrasi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dengan menerapkan sistem daring. Melalui Sistem Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Orang Asing (SIPP-IMTA), perusahaan yang mempekerjakan warga asing diharap tak kesulitan dalam mengurus administrasi tersebut.  Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkopukmnakertrans) Jepara Dwi Riyanto mengatakan, sistem itu digagas karena selama ini ada keluhan dari perusahaan panjangnya pengurusan izin tersebut. Menurut perusahaan, sistem manual yang selama ini digunakan kurang efektif dan efisien.  Ia juga mengatakan, beberapa tahun belakangan banyak perusahaan multinasional yang berdiri di Jepara. "Alasannya karena banyak perusahaan besar yang menanamkan investasinya di Jepara, semuanya merekrut tenaga asing. Sehingga kita perlu mempermudah perpanjangan IMTA," tuturnya, Rabu (12/7/2017). Dwi menyatakan, untuk mengakses layanan tersebut dapat mengunjungi laman imta.jeparakab.go.id. Berdasarkan catatannya, hingga tahun 2016 kemarin ada 292 tenaga kerja asing yang bekerja di Jepara. Dari ratusan pekerja tersebut, pemkab mendapatkan retribusi sebesar Rp 1,4 miliar.  "Harapannya dengan aplikasi ini, selain memudahkan pengurusan administrasi, juga meningkatkan pemasukan (retribusi)," kata dia.  Editor : Kholistiono

Baca Juga

TAG

Komentar