Kamis, 28 Maret 2024

3 Nelayan Pengguna Jaring Cotok di Rembang Diamankan

Edy Sutriyono
Jumat, 19 Mei 2017 16:29:20
Jaring cotok milik nelayan yang diamankan Polisi Air Polres Rembang beberapa hari lalu. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang - Satuan Polisi Air Polres Rembang mengamankan 3 nelayan pengguna jaring cotok belum lama ini. Sebab, jaring cotok merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang pemerintah.Ketiga nelayan itu digelandang  pada jarak 1 mil sebelah utara Desa Gegunung Wetan, Kecamatan Rembang. Kasatpol Air Polres Rembang Iptu Sukamto mengatakan, saat itu pihaknya sedang patroli. Setelah sampai di perairan Gegunung Wetan, pihaknya melihat nelayan menebar jaring cotok. "Nah, setelah kita lihat, para nelayan itu lalu lari. Tapi akhirnya berhasil kami diamankan. Jaring beserta perahu turut kita dibawa sebagai barang bukti," paparnya. Saat ini, petugas Pol Air maupun TNI AL memang mengintensifkan patroli laut guna mengurangi alat tangkap terlarang. Karena, jika dibiarkan berlarut-laurt, rawan memicu konflik sesama nelayan yang pro dan kontra terhadap penggunaan alat tersebut. "Ketiga nelayan yang kita gelandang ke pos keamanan laut dilakukan pembinaan dan pengarahan. Mereka adalah, masing-masing 1 orang dari Desa Gegunung Wetan, dan 2 orang warga Desa Tasikharjo,Kecamatan  Kaliori,Rembang. Setelah menjalani pemeriksaan, nelayan diminta menandatangani surat pernyataan. Intinya, berjanji tidak akan mengulangi memakai jaring cotok. Jika kelak tertangkap lagi, maka siap diproses hukum," bebernya. Sementara, untuk ketiga perahu milik nelayan tersebut, saat ini masih diamankan di alur Sungai Karanggeneng. "Perahu tersebut, nantinya dapat diserahkan lagi kepada pemiliknya. Ini sebagai wujud pembinaan masyarakat pesisir untuk mengoperasikan jaring ramah lingkungan," ungkapnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar