Kamis, 28 Maret 2024

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Digelar

Edy Sutriyono
Rabu, 17 Mei 2017 19:30:45
Suasanana sidang perdana kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (17/5/2017).(MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang - Kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di Rembang yang dilakukan oknum pekerja PLTU Rembang saat sedang melakukan peliputan kecelakaan kerja di RSUD dr R Soetrasno bulan Agustus 2017 saat ini masuk dalam persidangan yang perdana. Persidangan yang dihadiri oleh terdakwa Suryono serta beberapa saksi dari PWI Rembang ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Rabu (17/5/2017) siang hingga sore. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah wartawan yang tergabung dalam PWI Rembang memberikan keterangan, termasuk juga terdakwa Suryono.  Ketua PWI Rembang Djamal A Grahan mewakili PWI Rembang menceritakan insiden yang mengancam keselamatan sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di area RSUD Rembang. "Dalam kejadian  tersebut, salah seorang wartawan  Cakra TV di Rembang, sampai harus check up ke salah satu rumah sakit di Semarang. Sebab intimidasi itu sampai membuat penyakit jantungnya kumat. Terlebih situasi itu para wartawan dikejar - kejar massa yang menggunakan seragam PLTU," paparnya. Ia menilai, hal tersebut sangat mengganggu kinerja para wartawan. Apalagi, ada anggota PWI yang harus cek kesehatan ke Samarang karena ada masalah dengan jantungnya, karena dikejar-kejar massa yang berseragam PLTU. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa handphone salah satu wartawan koran cetak dirampas oleh pegawai PLTU saat melakukan peliputan. Bahkan foto saat peliputan, oleh terdakwa filenya dihapus. Selain itu, dari pantauan MuriaNewsCom, pihak hakim juga memutar bukti rekaman video berbentuk VCD . Di mana di dalam rekaman tersebut merupakan situasi massa yang memang menghalang halangi wartawan saat melakukan peliputan. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Suryono memberikan tanggapan terhadap keterangan yang diberikan oleh Ketua PWI Rembang, bahwa perampasan HP tidaklah benar. Hanya saja, handphone tersebut diberikan oleh salah satu wartawan media cetak yang bersangkutan dengan suka rela saat peliputan."Saya menanggapi kalau itu, Mas Wisnu (wartawan media cetak) yang memberikan HP-nya kepada saya dengan suka rela" bantahnya. Sementara itu, Djamal berpendapat bahwa selama ini kasus kekerasan terhadap wartawan yang bisa sampai ke persidangan cukup langka."Biasanya, kasus serupa hanya selesai pada tahap penyidikan saja dan bukan sampai ke tahap persidangan," katanya di saat usai sidang. Selain itu, ia juga berharap kasus seperti ini bisa dijadikan acuan lain terhadap wartawan. Sehingga profesi kewartawanan ini bisa terjaga. Persidangan yang dipimpin oleh hakim Antyo Harri Susetyo tersebut dimulai dari pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dilanjutkan pada Rabu (24/5/2017) mendatang. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar