Jumat, 29 Maret 2024

Perhatikan! Polisi Tak Segan Tindak Kendaraan Roda Tiga, Jika…

Edy Sutriyono
Sabtu, 13 Mei 2017 12:15:20
Kendaraan roda tiga berlalu lalang di jalan Rembang. Dalam Operasi Patuh Candi ini, polisi bakal merazia kendaraan roda tiga yang tidak sesuai peruntukannya. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang - Operasi Patuh Candi yang berlangsung sejak 9-22 Mei 2017 di wilayah hukum Polres Rembang, pihak Satlantas Polres Rembang mengaku mengincar penggunaan sepeda motor roda tiga yang alih fungsi sebagai angkutan umum. Sebab, kendaraan yang harus digunakan untuk mengangkut barang itu, dinilai berbahaya jika digunakan untuk mengangkut orang. Kaur Bin Ops Satlantas Porles Rembang Iptu Rohmad menjelaskan, Operasi Patuh Candi 2017 kali ini lebih mengarah pada penindakan pelanggaran kasat mata. Seperti pelanggaran kelengkapan berkendara, kelengkapan surat-surat, termasuk pelanggaran penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. “Di Rembang, utamanya Pantura bagian timur seperti Kragan hingga Sarang, banyak sepeda motor roda tiga, yang dialihfungsikan sebagai kendaraan angkutan umum. Padahal dari pabrik kendaraan sudah di desain hanya untuk mengangkut barang,” ujarnya. Menurutnya, potensi bahaya yang ditimbulkan dari angkutan sepeda motor roda tiga cukup tinggi. Sebab, kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan yang sesuai standar untuk kendaraan angkutan umum. “Dengan konstruksi kendaraan yang terbuka, posisi duduk yang juga jelas tidak aman, serta peruntukkan yang tidak sesuai sebagaimana mestinya, itu yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi penumpang termasuk sopirnya,”ungkapnya. Di Rembang sendiri, kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor roda tiga sudah sering terjadi. Terakhir, kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda tiga terjadi beberapa waktu silam di Kecamatan Kragan yang merenggut tiga nyawa penumpangnya sekaligus. Terlebih menimpa satu keluarga sekalipun. “Termasuk mobil bak terbuka yang seringkali digunakan untuk tumpangan orang, itu juga akan kami tindak karena menyalahi peruntukannya,” pungkasnya. Adapun hingga hari Kamis (11/5/2017) kemarin, terhitung tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2017, pihak Satlantas Polres Rembang telah melakukan penilangan sedikitnya terhadap 476 pengendara. Dengan rincian, 91 kasus di hari pertama, 197 kasus di hari kedua dan hari ketiga 101 kasus. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar