Kamis, 28 Maret 2024

Perusahaan di Pati Diminta Gaji Karyawan Sesuai UMK

Lismanto
Kamis, 11 Mei 2017 09:00:32
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Pati Indri Nugraheni (kanan) meminta perusahaan menggaji sesuai dengan UMK. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Perusahaan di Pati diminta untuk memberikan gaji kepada karyawan sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Hal itu disampaikan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pati Indri Nugraheni. "Kami sampaikan agar perusahaan di Pati bisa memberikan gaji kepada karyawan sesuai dengan UMK. Hak-hak karyawan harus bisa dipenuhi dengan baik," ucap Indri. Di Pati, UMK mencapai Rp 1.420.000. Nilai itu masih berada di bawah kabupaten tetangga, yakni Jepara Rp 1,6 juta, Kudus Rp 1.740.900, Grobogan Rp 1.435.000 dan Blora Rp 1.438.100, serta sedikit di atas Rembang Rp 1.408.000. Menurutnya, kesejahteraan tenaga kerja berpengaruh pada kinerja karyawan. Bila kinerja karyawan baik juga berimbas pada perusahaan. Hal itu yang membuatnya mendorong perusahaan untuk bisa menggaji sesuai dengan UMK atau di atasnya. Dalam ketenagakerjaan, lanjutnya, sistem pengupahan ada harian, borong, mingguan atau bulanan. Pembayaran upah bisa dibayar satu atau dua kali, sesuai dengan kesepakatan. Perusahaan dapat membatalkan pekerja bila terjadi pelanggaran, sedangkan kewajiban perusahaan membayar gaji sesuai dengan UMK. Reno (bukan nama sebenarnya), seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Pati mengaku mendapatkan gaji sekitar Rp 1 juta setiap bulan. Kendati di bawah UMK, tetapi dia mencoba bertahan karena tidak ada pilihan lagi. Padahal, dia sudah bekerja kurang lebih empat tahun. Lantaran dirasa tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, Reno akhirnya memilih untuk mengundurkan diri. Editor : Kholistiono

Baca Juga

TAG

Komentar