Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Bekuk 4 Penjual Togel di Jepara

Padhang Pranoto
Senin, 8 Mei 2017 16:10:32
Pelaku judi togel dan barang bukti diamankan di Mapolres Jepara. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Polres Jepara mencokok empat penjual kupon togel (toto gelap) jenis Hongkong dan Sydney Australia. Melanggar Pasal 303 KUHP, mereka terancam meringkuk di balik jeruji besi maksimal 10 tahun.  Mereka adalah Suyoto (59), Iwan Kurniawan (28) dan Tri Purnomo (35), yang ketiganya adalah warga Tahunan. Sedangkan Ali Rosid (35) adalah warga Batealit, Jepara.    Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyatakan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual langsung nomor togel kepada masyarakat. "Mereka menawarkan togel ke warung-warung kecil. Adapula yang datang ke rumah tersangka dan melalui komunikasi pesan singkat," ujar Kapolres. Adapun, omzet yang diperoleh para bandar itu berkisar dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu, per malam. Dari omzet tersebut, pelaku dapat mengantongi keuntungan sampai Rp 50 ribu. Kepada penyidik, tersangka mengungkapkan alasan mereka menjadi bandar untuk menambah penghasilan.  Adapun, total uang yang disita sebagai barang bukti sebesar Rp 471.000. Selain itu, turut disita pula beberapa kertas rekap, handphone, rekening tabungan, beberapa kartu ATM.   Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar