Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Jepara Segel Papan Iklan Kedaluwarsa

Padhang Pranoto
Jumat, 5 Mei 2017 18:48:27
BPPKAD menyegel sebuah papan iklan yang ada di Kecamatan Pecangaan, foto diambil Kamis (4/5/2017). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Pemkab Jepara peringatkan pemilik papan iklan kedaluwarsa. Jika tak segera membayar pajak, maka pemerintah tak segan membredel properti tersebut.  Budi Sulistyawan dari bidang Pendapatan BPPKAD menyebutkan, peringatan itu dilaksanakan dengan memberi segel pada papan iklan. Di sana tertulis, bahwa media promosi tersebut belum melunasi kewajiban membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.  "Pertama kami pasangi (tulisan tak lunas pajak) sebagai peringatan selama tiga bulan. Jikalau pemilik telah melunasi kewajiban maka akan dilepas tulisan peringatannya. Namun jika tidak konsekuensinya papan iklan akan dicopot," tuturnya, Jumat (5/5/2017).    Ia mengatakan, jika pemilik papan iklan tak mau atau tak mampu melunasi pajak maka akan diberi dua pilihan oleh BPPKAD. Pertama mencopot papan iklan secara mandiri atau dilepas oleh Satuan Polisi Pamong Praja.  Dirinya menyebutkan, pihaknya memberikan batas toleransi hingga tiga bulan bagi para pemilik papan iklan. Jika melampaui tenggat tersebut, maka akan dilakukan eksekusi.  "Beberapa iklan besar sudah ada yang membayar, lalu kami lepas (tulisan peringatannya). Untuk yang di Pecangaan, memang belum bayar pajak," tutur dia. Terpisah, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara Trisno Santosa menyebut telah beberapa kali menindak papan iklan yang belum membayar pajak. Di samping itu, eksekusi pun ditargetkan pada papan iklan yang telah rusak. "Untuk eksekusi papan iklan kami bekerja sama dengan dinas terkait. Jika membandel, kami akan bekerja sama dengan dinas yang menangani untuk mencopotnya bila melewati tenggat peringatan," katanya.  Sementara itu untuk papan iklan yang telah rusak, pihaknya akan merobohkannya untuk melindungi keselamatan warga.  Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar