Jumat, 29 Maret 2024

Dishub Jepara Sarankan Mobil Antar Jemput Karyawan Gunakan Pelat Kuning

Padhang Pranoto
Jumat, 5 Mei 2017 15:02:50
Ilustrasi
Murianews, Jepara - Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara mendorong perusahaan menggunakan kendaraan berpelat kuning, sebagai mobil angkutan karyawan. Hal itu lantaran, beberapa kendaraan pengantar jemput karyawan justru menggunakan pelat hitam.  Padahal, jika menggunakan kendaraan berpelat hitam, asuransi tak mengkover perlindungan bagi penumpang."Jikalau ada kecelakaan, penumpang tidak mendapatkan santunan," kata Kabid Angkutan Darat Dishub Jepara Setyo Adhi, Kamis (4/5/2017). Dirinya mengatakan, beberapa perusahaan di Jepara masih menggunakan kendaraan pelat hitam. Sedangkan beberapa di antaranya telah menggunakan kendaraan reguler. Namun demikian, pihaknya melihat tren penggunaan mobil  antar jemput karyawan berpelat hitam cenderung meningkat.  Hal itu dilihat dari hasil razia gabungan yang dilakukan oleh pihak Dishub, Satlantas, Jasa Raharja maupun Samsat. Di sana masih ditemukan kecenderungan penggunaan pelat hitam sebagai sarana antar jemput pekerja. "Oleh karenanya kami hari ini (Kamis) melakukan pembinaan kepada pemilik usaha, pengusaha angkutan, bersama unsur kepolisian dan pihak terkait," jelas Adhi, di ruangannya. Ia mengatakan, hal itu krusial untuk menjaga keselamatan penumpang dan hak-haknya jika terjadi peristiwa merugikan. Lebih lanjut ia mengatakan, perizinan pelat kuning bukan berada di pundak Dishub kabupaten melainkan di Kementerian Perhubungan, yang didelegasikan ke pemprov. Namun demikian, pihaknya hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi. Adapun, beberapa perusahaan yang masih menggunakan kendaraan karyawan berpelat hitam berada di Mayong, Nalumsari dan sekitarnya.  "Kami tentu saja tidak serta merta memberlakukan imbauan tersebut, pelan-pelan. Namun demikian, kami akan menindak pelanggaran seperti itu (kendaraan antar jemput karyawan berpelat hitam), dengan melakukan razia gabungan," tegas Adhi.  Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar