Jumat, 29 Maret 2024

Perusahaan di Pati Diminta Ikut Sejahterakan Masyarakat

Lismanto
Rabu, 12 April 2017 12:00:45
Dinas Sosial saat memberikan sosialisasi Undang-Undang yang mengatur CSR. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Perusahaan di Pati diminta untuk ikut aktif menyejahterakan masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Sosial Jawa Tengah Wadyo Basuki, Rabu (12/4/2017). "Melalui Perda Nomor 2 tahun 2017, pemerintah telah mengatur kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Perda itu berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016," ujar Wadyo. Karena itu, pihaknya mengajak kepada perusahaan untuk melaksanakan Undang-Undang dengan baik. Mereka diajak bersama pemerintah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mengentaskan kemiskinan. Meski demikian, pemerintah tidak bisa memaksa perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR dengan batasan prosentase. Pasalnya, CSR yang dikeluarkan bersifat sukarela, di mana perusahaan wajib melaporkan pengeluaran CSR kepada pemerintah. "Laporan perusahaan dalam menyalurkan CSR dilakukan secara berkala, dari triwulan, semester hingga tahunan. Nah, perusahaan yang tidak melakukan laporan akan dikenakan sanksi administratif," ucap Wadyo. Sanksi pertama akan dilakukan pemerintah provinsi dengan peringatan tertulis, diumumkan di media massa. Bila masih bandel, perusahaan yang tidak melaporkan program CSR untuk masyarakat bisa dilakukan pencabutan izin perusahaan. Adapun program CSR yang disalurkan berupa tanggung jawab sosial kepada masyarakat, seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. "Di Pati cukup banyak perusahaan. Kami harap, perusahaan di Pati bisa ikut menyejahterakan masyarakat melalui program CSR," harapnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar