Jumat, 29 Maret 2024

Ini Gunanya Sistem Pembayaran Elektronik yang Baru Diluncurkan Pemkab Jepara

Padhang Pranoto
Selasa, 11 April 2017 08:00:47
Ilustrasi
Murianews, Jepara - Pemkab Jepara luncurkan lima sistem pembayaran administrasi elektronik. Yakni, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online, aplikasi SIMPAD, E-BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), aplikasi E-Pelayanan dan aplikasi E Retribusi. Lalu apa kegunaannya?  Berikut penjelasannya :  Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online adalah sistem aplikasi proses pencairan SP2D dari BUD/BPKAD ke rekening penerima melalui rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Jateng secara online. Dengan sistem ini, tidak memerlukan kertas (nir kertas).  Persetujuan akan dikeluarkan secara digital, melalui digital signature, yang telah disahkan Kementrian Kominfo.  Selanjutnya E-BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Dengan aplikasi ini pelayanan validasi ataupun verifikasi BPHTB yang diajukan ke notaris dan PPAT lebih cepat. Selain itu, sistem ini akan mensinergikan BPKAD, KPP Pratama dan BPN secara online. Untuk menjangkau layanan itu dapat masuk ke situs bphtb.jeparakab.go.id.  Berikutnya E-Pelayanan, dengan layanan ini desa dan kelurahan melakukan cek terhadap status Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Selain itu dengan sistem ini dapat berfungsi sebagai pengajuan pelayanan PBB. Informasi lebih lanjut, dapat di cek di epbb.jeparakab.go.id.  Yang keempat adalah E-Retribusi. Layanan yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jepara ini, akan mempermudah dan mempercepat proses pemungutan retribusi di pasar. Dengan ini, diharapkan kebocoran PAD disektor tersebut dapat ditiadakan.  Terakhir adalah aplikasi SIMPAD. Dengan sistem ini pembayar pajak akan lebih dimudahkan. Hal itu karena pendaftaran, penetapan, penagihan dan pemeriksaan dilaksanakan secara online, melalui simpad.jeparakab.go.id.  Seorang wajib pajak Taufik, menyatakan apresiasinya terhadap layanan ini. Menurutnya dengan sistem tersebut, dirinya dapat lebih praktis dalam membayar pajak usahanya.  "Dulu harus dua kali langkah, pertama membayar ke pajak kemudian menyerahkan bukti pembayaran ke BPKAD. Sementara jika pakai SIMPAD, cukup sekali. Bayar ke bank langsung bisa terverifikasi," kata pemilik restoran itu.  Di samping itu, ia juga dapat mengecek status pajaknya melalui telepon selular.  Sementara itu, Nanang dari Divisi Jaringan dan Jasa Layanan Bank Jateng menjelaskan tentang layanan E-Retribusi. Dengan sistem tersebut, nantinya pemungut retribusi pasar akan membawa sebuah alat untuk mengontrol pembayaran pedagang. Sementara pedagang, memiliki sebuah kartu yang terdapat sebuah basis data pedagang pasar. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar