Selasa, 19 Maret 2024

MK Tolak Gugatan Subroto, KPU Jepara Segera Tetapkan Marzuqi sebagai Bupati Terpilih

Padhang Pranoto
Selasa, 4 April 2017 09:29:25
Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jepara setelah MK Tolak gugatan kubu Subrotor. (MuriaNewsCom)
Murianews, Jepara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, segera menetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Jepara Ahmad Marzuqi - Dian Kristiandi, sebagai pemenang Pilbup Jepara 2017. Hal ini dilakukan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan paslon nomor satu Subroto-Nur Yahman terhadap KPU Jepara.  Dikatakan Komisioner KPU Jepara  Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Subhan Zuhri,  penetapan pemenang Pilbup Jepara maksimal dilakukan dalam waktu tiga hari atau hari Kamis (6/4/2017), sejak putusan MK keluar.  "Sesuai peraturan paling lama tiga hari sejak keluarnya putusan MK. Kami akan menyelenggarakan rapat pleno untuk penetapan pemenang pemilu," katanya.  Menilik amar putusan bernomor 2/PHP.BUP-XV/2017, MK mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini KPU Jepara dan Pihak terkait (Paslon Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi). MK  menilai pemohon (Paslon nomor satu) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Dengan demikian, permohonan pemohon tak dapat diterima.  Dikatakan Subhan, selisih suara diantara dua paslon tersebut tertaut lebar sebanyak 2,5 persen. Hal itu berdasarkan rekapitulasi perolehan suara akhir Februari lalu. Sedangkan menurut peraturan, gugatan bisa diajukan ketika selisih perolehan suara maksimal 0,5 persen.  Adapun perolehan surat suara sah paslon Subroto-Nur yahman adalah 304.259. Sedangkan Paslon nomor urut dua Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi berjumlah 319.837.  Subhan melanjutkan, setelah tahapan tersebut, tugas berikutnya adalah menyerahkan hasil tersebut kepada DPRD Jepara. "Setelah KPU Jepara menyerahkan hasil pleno pemenang pilbup Jepara 2017 ke dewan, tugas kami selesai. Selanjutnya akan menjadi kewenangan sana (legislatif)," tuturnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar