Jumat, 29 Maret 2024

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Pati

Lismanto
Sabtu, 1 April 2017 12:27:38
Ilustrasi Polisi melakukan tilang manual (MuriaNewsCom)
Murianews, Pati - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati mulai menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah Kabupaten Pati. Hal itu ditegaskan Kasatlantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari, Sabtu (1/4/2017). Dengan pemberlakukan sistem e-tilang, pelanggar tidak harus menghadiri sidang di pengadilan. Pelanggar cukup membayar denda pelanggaran lalu lintas di BRI untuk mengambil barang bukti yang disita petugas. "Kita sudah akan menerapkan e-tilang di Pati. Jadi, para pengendara yang terkena razia dan terbukti melakukan pelanggaran akan langsung didata petugas menggunakan e-tilang di Android. Pelanggar harus membayar denda di BRI untuk mengambil barang bukti yang disita, bisa SIM atau STNK," ucap AKP Ikrar. Denda yang diterapkan kepada pelanggar merupakan denda maksimal. Misalnya, pelanggar tidak membawa SIM, dia akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta dengan menyetorkan ke BRI. Namun, bukan berarti pelanggar dikenakan denda maksimal. Keputusan denda ada pada pengadilan yang memberikan putusan. Bila pengadilan memutuskan denda Rp 500 ribu, selebihnya akan dikembalikan melalui BRI. "Pelanggar akan mendapatkan notifikasi SMS yang berisi informasi putusan tetap dari Pengadilan. Sisa dana denda bisa diambil di unit kerja BRI di seluruh Indonesia," imbuhnya. Menurutnya, pemberlakuan e-tilang diharapkan bisa meninimalisasi adanya calo. Selain itu, e-tilang diakui jauh lebih efektif ketimbang mekanisme tilang konvensional yang biasa dilakukan selama ini. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar