Jumat, 29 Maret 2024

Dokumen Rencana Pembangunan di Kabupaten Rembang Bakal Diperiksa KPK

Edy Sutriyono
Jumat, 31 Maret 2017 20:00:48
Bupati Rembang Abdul Hafidz saat diwawancari wartawan (Edy Sutriyono/MuriaNewsCom)
Murianews,Rembang – Untuk meminimalisasi adanya kesalahan dalam rencana maupun pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rembang, pemerintah daerah setempat telah melakukan kerja sama dan kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nantinya, dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) mulai tingkat desa sampai kabupaten di daerah ini bakal diperiksa oleh KPK. Bupati Rembang Abdul Hafidz menegaskan, kegiatan pembangunan yang dilakukan tanpa melalui musrenbang berpotensi menimbulkan masalah. "Kami sudah melakukan MoU dengan KPK. Di mana, setiap dokumen musrenbang akan diminta oleh KPK. Bukan hanya dokumen musrenbang yang diselenggarakan oleh kabupaten saja, tetapi juga dokumen musrenbang tingkat kecamatan maupun desa," kata Hafidz. Dengan adanya MoU yang sudah dilakukan olehnya beberapa waktu lalu itu, menurutnya, akan bisa memberikan kinerja pembangunan yang bisa sesuai aturan. Di sisi lain, Sekda Rembang Subhakti mengatakan, bupati saat itu telah meneken 6 pokok yang berkaitan dengan masalah pemerintahan. Di antaranya meliputi e-planning, e-budgeting, pengadaan barang dan jasa melalui kemandirian Unit Layanan Pengadaan (ULP), perizinan, gratifikasi dan meningkatkan kemampuan aparat internal pemeriksa pemerintah. "Setelah penandatanganan tersebut, memunculkan konsekuensi antara perencanaan dan penganggaran harus sinkron. Semua data dipaparkan ke KPK, sehingga sisi kewajarannya akan dinilai. Hal itu juga selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," paparnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar