Jumat, 29 Maret 2024

Pemuda Demangan Kudus Ini Gelapkan 9 Mobil

Faisol Hadi
Kamis, 30 Maret 2017 18:02:01
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning memimpin gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (30/3/2017). (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – Pelaku penggelapan mobil ini benar-benar lihai. Dari tangannya, sembilan unit mobil berbagai jenis digelapkan. Adalah Lili Octaferu ( 30) warga Dukuh Kedungpaso nomor 89 RT 02/02 Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Dari catatan polisi, dari jumlah sembilan unit mobil yang digelapkan, tiga di antaranya sudah ditemukan. Saat ini, telah diamankan di mapolres setempat. Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning saat gelar kasus mengatakan satu di antara mobil yang digelapkan Lili adalah Honda Mobilio Nopol H 8582 CP milik Erwin Yanuarso (31) warga Desa Ploso RT 03/02, Kecamatan Jati, Kudus. Pelaku modusnya menyewa mobil tersebut selama 1 bulan dan sewa dibayar di depan sebesar Rp 6 juta.  Setelah jangka waktu yang telah ditentukan habis mobil tersebut belum dikembalikan. Oleh tersangka meminta perpanjangan waktu menyewa mobil tersebut kepada korban lagi dengan jaminan sertifikat tanah. Namun mobil malah digadaikan kepada H Maliki warga Robayan Jepara sebesar Rp.110 juta,” kata Agusman. Tersangka janji kepada pihak penggadai H Maliki untuk ditebus dengan tempo 4 bulan. Korban merasa mobilnya belum dikembalikan selama 4 bulan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus. Selang berapa hari kemudian tersangka berhasil diamankan petugas berikut barang bukti, Jumat (24/3/2017) sekitar pukul 23.55 WIB "Kami berhasil mengamankan tiga dari delapan mobil yang diambilnya. Diantaranya adalah mobil jenis Mobilio warna putih dan juga Mobil Xenia. Sedang sisanya masih dalam proses pengejaran," ujarnya. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana atas perbuatannya yang terbukti melakukan tindakan pidana tentang Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar