Jumat, 29 Maret 2024

Becak Motor di Pati Akan Ditindak Tegas

Lismanto
Rabu, 29 Maret 2017 17:00:57
Sosialisasi larangan bentor di depan Mapolsek Tayu. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Transportasi becak motor (bentor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pati akan ditindak tegas Satlantas Polres Pati. Pasalnya, bentor melanggar Pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009. Namun, sebelum melakukan penindakan, petugas melakukan sosialisasi larangan penggunaan bentor sebagai bentuk toleransi. Polisi memberikan batas toleransi kepada pengguna bentor hingga 1 April 2017 mendatang. "Bentor tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan dan bertentangan dengan undang-undang. Larangan ini akan kami tegakkan demi keselamatan berlalu lintas. Sebelum ada penegakan, kami berikan sosialisasi biar pengguna bentor tahu," ujar Kasatlantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari, Rabu (29/3/2017). Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk di sejumlah tempat. Dalam spanduk, polisi menyebut parakit dan pembuat bentor dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 24 juta karena melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009. Di titik lain, spanduk berbunyi: "Bentor Dilarang Beroperasi. Dapat Dipidana Penjara Paling Lama Satu Bulan, Denda Maksimal Rp 250 ribu. Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009." AKP Ikrar berharap, sosialisasi tersebut bisa dipahami para pengguna bentor. "Kami sengaja tidak langsung melakukan penegakan agar dipahami. Kami sadar betul, bentor jadi sarana untuk mencari nafkah. Namun, mereka juga sadar bahwa bentor dilarang UU karena mengancam keselamatan pengendara," tuturnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar