Kamis, 28 Maret 2024

9 PAC PDIP Kudus Laporkan Ramdan Alamsyah ke Polres Kudus

Faisol Hadi
Senin, 27 Maret 2017 19:01:42
Perwakilan PAC PDIP memberikan laporan ke Polres Kudus, Senin. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Sembilan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kudus, melaporkan pengacara para pengusaha karaoke Ramdan Alamsyah ke Polres Kudus, Senin (27/3/2017). Laporan dilakukan atas tuduhan  ke DPRD Kudus, yakni anggota dewan memerah pengusaha karaoke setempat. Ketua PAC PDIP Dawe sekaligus kordinator pelaksana Farid Gozali mengatakan, kalau Ramdan sudah melakukan tindakan pencemaran. Itu melanggar pasal 310 KUHP 311 KUHP pasal 27 ayat tiga UU no 11 2008 tentang ITE. "Dia telah membuat statemen dan pernyataan yang mana pengusaha kafe karaoke sudah jadi sapi perah para dewan," katanya saat melapor ke Polres Kudus. Menurutnya, pengacara kondang asal Jakarta itu sudah menjadi kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Resto dan Hiburan Karaoke Seluruh Indonesia (Asprehikasi) dan datang ke Kudus 23 Januari lalu. Pernyataan itu, kata dia telah dimuat dalam sejumlah media. Termasuk sejumlah media online yang terdapat di Kudus. Bahkan statemen ada yang mengatakan kalau pihak Ramdan memiliki bukti yang kuat kalau DPRD Kudus menjadikan pengusaha karaoke sapi perah. "Kami merasa dirugikan karena partai kami juga memiliki banyak pejabat di DPRD Kudus. Dan dengan demikian maka secara tak langsung dewan dari PDIP juga kena," ungkapnya. Dia meminta, kepada Ramdan agar mampu membuka saja tentang siapa yang dimaksud. Jangan sampai statemen itu hanya dilempar dan hanya menimbulkan fitnah saja kepada para wakil rakyat yang tidak ada sangkut-pautnya.  Laporan tersebut diterima oleh petugas Polres Kudus Kasi Umum Ipda S Hartati. Dia mengatakan bahwa laporan tersebut diterima olehnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

TAG

Komentar