Jumat, 29 Maret 2024

Menang di Tingkat Kasasi, Indocement Lanjutkan Proses Pembangunan Pabrik Semen di Pati

Lismanto
Kamis, 16 Maret 2017 13:43:48
Pabrik Indocement yang beroperasi di kawasan Bogor. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk bakal melanjutkan proses pembangunan pabrik semen di Pati terkait putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan warga penolak pabrik semen.(MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan warga penolak pabrik semen. Penolakan kasasi diumumkan MA pada laman resmi yang diputuskan pada 6 Maret 2017 lalu. Dengan amar putusan tersebut, PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk akan melanjutkan proses perizinan usaha penambangan produksi dan perizinan lainnya. Hal itu dilakukan untuk melanjutkan rencana pembangunan pabrik semen di Pati. "Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MA. Kami malah baru tahu melalui pemberitaan di media. Kami selalu percaya bahwa kami sudah melakukan semua proses untuk mendapatkan izin lingkungan dengan proper dan baik," ujar Direktur Utama PT SMS Budiono Hendranata, Kamis (16/3/2017). Sejak awal, studi analisis dampak mengenai lingkungan (amdal) diakui sudah sangat detail. Amdal dibuat untuk mempelajari dampak lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya. Sosialiasi dan forum group discussion (FGD) juga sudah dilakukan kepada masyarakat dan akademisi. "Dalam sidang amdal yang dihadiri tim ahli dan masyarakat luas, juga sudah memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengajukan masukan agar amdal bisa optimal dalam melindungi masyarakat," imbuhnya. Dengan persetujuan dari MA tersebut, Budiono menilai izin lingkungan PT SMS sudah memperoleh ketetapan hukum tetap. Karena itu, pihaknya saat ini akan melanjutkan ke proses perizinan usaha penambangan produksi dan perizinan lainnya. Sementara itu, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar