Kamis, 28 Maret 2024

Dalam Laporannya ke MK, Geram Pati Sebut Kotak Kosong Raih 700 Ribu Suara, Ini Kata KPU

Lismanto
Rabu, 15 Maret 2017 16:07:05
Komisioner KPU Pati Supriyanto. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Tim Advokasi Gerakan Masyarakat (Geram) Pati mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati terkait penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam laporannya, Geram Pati menunjukkan data yang mengejutkan. Pihaknya mengklaim, kolom kosong meraih suara 700.000, sedangkan paslon Haryanto-Arifin meraih 300.000 suara. Penghitungan versi Geram Pati tersebut dituangkan dalam berkas pokok permohonan. Tak hanya itu, Geram Pati juga mengasumsikan ada 50,16 persen pemilih Pilkada Pati yang tidak mencoblos paslon Haryanto-Arifin. Jumlah tersebut dihitung dari kalkulasi suara kolom kosong 177.762 suara, golput 435.327 suara, dan suara tidak sah sebanyak 14.981 suara. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Pati Supriyanto mengatakan, siapa saja berhak mengajukan permohonan ke MK. Hanya saja, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada. "Itu kan permohonan, boleh-boleh saja. Siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Prinsip hukum begitu. Nanti biar dibuktikan. Kami juga mendalilkan beserta dengan bukti-buktinya. Perhitungan itu dari mana dan kesalahan hitungnya letaknya di mana," kata Supriyanto, Rabu (15/3/2017). Karena itu, dia meminta kepada semua pihak, termasuk masyarakat Pati untuk menunggu hasilnya. Selama ini, KPU Pati diakui sudah melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan prosedur. Bahkan, tidak jarang KPU Pati berkonsultasi kepada KPU RI agar tahapan pilkada bisa berjalan sesuai aturan dan undang-undang. Rencananya, sidang pendahuluan terhadap laporan pemohon akan dilakukan MK pada Jumat (17/3/2017) mendatang. Tim Advokasi Geram Pati sendiri terdiri dari Koordinator LSM Kontras Haris Azhar, NNurkholis Hidayat, dan Sri Suparyati. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar