Jumat, 29 Maret 2024

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tunggu Kepastian Mahkamah Konstitusi

Lismanto
Sabtu, 11 Maret 2017 21:00:00
Haryanto dan Saiful Arifin, paslon tunggal Pilkada Pati. saat menggelar kampanye terbuka beberapa waktu yang lalu. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih, Haryanto-Saiful Arifin yang semula dijadwalkan antara 8-10 Maret 2017, diundur. Hal itu disebabkan adanya upaya pengajuan gugatan dari Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Pati. "Tahapan Pilkada Pati masih menyisakan satu tahapan teknis, yaitu penetapan calon terpilih. Untuk masalah itu, kami menunggu kepastian dari MK karena ada upaya pengajuan gugatan dari masyarakat," ujar Komisioner KPU Pati Supriyanto, Sabtu (11/3/2017). Saat ini, KPU Pati masih menunggu kepastian dari MK pada 13-14 Maret 2017. Bila MK tidak meregistrasi perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang dibuktikan dengan surat keterangan (SK) tidak adanya PHP di MK, maka penetapan akan dilakukan menyesuaikan perubahan jadwal. Namun, jika permohonan PHP mendapatkan registrasi dari MK, KPU Pati akan mengikuti jadwal PHP yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2017. Mengacu pada aturan tersebut, KPU akan melakukan penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dari MK. Menanggapi kondisi tersebut, Juru Bicara Tim Pemenangan Haryanto-Arifin Joni Kurnianto akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan MK sesuai dengan UU yang berlaku. Pihaknya menghormati upaya pengajuan gugatan dari masyarakat dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK. "Apapun prosesnya, kami ikuti. Kami percaya kepada MK. Sebab, kami sudah melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU," ucap Joni. Terkait dengan tudingan politik uang, Joni mengaku kedua paslon sudah menginstruksikan kepada timses agar tidak melakukan politik uang. Karena itu, ia yakin gugatan yang dilakukan masyarakat tidak akan berpengaruh pada penetapan calon terpilih. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar