Jumat, 29 Maret 2024

Ini Hasil Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Pati, Haryanto-Arifin Unggul atas Kotak Kosong

Lismanto
Kamis, 23 Februari 2017 17:23:45
KPU Pati menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Pati di Aula KPU Pati, Kamis (23/2/2017). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Rekapitulasi surat suara pada Pilkada Pati sudah selesai dilakukan. Hasil rekapitulasi diumumkan melalui rapat pleno penghitungan suara hasil Pilkada Pati di Aula KPU Pati, Kamis (23/2/2017). Dari hasil rekapitulasi, pasangan calon tunggal Haryanto-Saiful Arifin memperoleh 519.675 suara, unggul atas kotak kosong yang mendapatkan 177.762 suara. Sebelumnya, melalui perhitungan entri data formulir C1, Haryanto-Arifin mendapatkan 519.627 suara dan kotak kosong 177.771 suara. Artinya, ada sejumlah selisih suara antara penghitungan real count entri data formulir C1 dan rekapitulasi yang dilakukan secara manual. Haryanto-Arifin mendapatkan selisih suara 48 lebih banyak dari perhitungan entri data formulir C1, sedangkan suara kotak kosong mendapatkan sembilan selisih suara lebih sedikit. Sementara itu, jumlah suara sah terhitung ada 697.437 dan suara tidak sah 14.984. Jumlah keseluruhan suara dalam Pilada mencapai 712.421 suara. Adapun tingkat partisipasi mencapai 68,9 persen atau 712.421 suara. Ketua KPU Pati Much Nasich mengatakan, tingkat partisipasi Pilkada Pati masih berada di bawah target 77,5 persen. Meski demikian, pihaknya mengaku cukup puas mengingat banyak warga Pati yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) berdomisili di luar Pati sehingga tidak menggunakan hak pilihnya. "Target nasional sebetulnya akan tercapai bila data formulir C6 yang tidak dibagikan dan dikembalikan ke KPU dengan alasan meninggal dunia, merantau, tidak ditemui dan dikeluarkan dari DPT," kata Nasich. Sementara itu, saksi paslon Haryanto-Arifin, Hendro Jatmiko mengaku, perhitungan awal saat KPU melakukan input data C1 memang ada perbedaan perolehan suara dibanding hasil rekapitulasi manual. Perbedaan itu ada di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), antara lain Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa, Desa Maitan, Kecamatan Kayen, dan Desa Sidoarum, Kecamatan Jakenan. Kendati begitu, ia menerima hasil rekapitulasi manual yang dilakukan di tingkat kabupaten dan tidak keberatan. "Perbedaan sudah bisa diselesaikan dengan membuka C1 plano," tandas Hendro. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar