Jumat, 29 Maret 2024

Ini Tanggapan Panwas Jepara Soal Aduan Formulir C6

Edy Sutriyono
Rabu, 22 Februari 2017 15:30:10
Panwas Jepara saat menerima aduan dari Mukhlisin dan beberapa timses paslon Subroto-Nur Yahman terkait formulir C6, Selasa (21/2/2017). (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Jepara - Seorang warga bernama Mukhlisin warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, mengadu ke Panitia Panwaslih Jepara, didampingi lima orang timses Paslon Subroto-Nur Yahman, pada Selasa (21/2/2017) malam. Dirinya mengaku tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya pada pencoblosan Rabu (15/2/2017) lalu. Di hadapan Panwas, pria yang bekerja sebagai petani ini, menyebut jika dirinya tidak mendapatkan formulir C6 atau formulir pemberitahuan untuk memberikan suara. Namun begitu, dirinya tetap ingin menyuarakan hak pilihnya dengan datang ke TPS di bawah pukul 12.00 WIB. Hal ini, karena dirinya melihat ada tetangganya yang tidak mendapatkan formulir C6, namun bisa mencoblos di bawah pukul 12.00 WIB. Terkait aduan tersebut, Ketua Panwaslih Jepara Arifin mengatakan, sebenarnya mengenai formulir C6 tersebut seharus ditanyakan ke KPU, bukan ke Panwas. Sebab, hal tersebut merupakan ranah KPU. "Kalau mendengar apa yang disampaikan Pak Muklisin, yang tidak mendapatkan formulir C6 tidak boleh mencoblos di TPS setempat sebelum jam 12.00 WIB, itu secara aturan memang begitu. KPPS sudah menjalankan aturan,karena warga yang tidak mempunyai C6 dan sudah mempunyai E-KTP, suket dari Dukcapil, maka boleh mencoblos pada jam 12.00-13.00 WIB," kata Arifin. Kemudian,terkait Mukhlisin yang mengatakan jika ada tetangganya yang tidak mendapat C6 bisa mencoblos di bawah pukul 12.00 WIB, pihaknya meminta bisa menunjukkan bukti, siapa nama orang tersebut, TPS mana dan KPPS-nya siapa. Baca juga : Ngaku Tak Boleh Nyoblos, Mukhlisin Ngadu ke Panwas Jepara Dia melanjutkan, selama perhelatan pemungutan suara, menurutnya, tidak ada laporan keberatan dari saksi paslon. Kemudian di setiap TPS juga sudah ada panwas, PPL maupun saksi. Namun, terkait laporan ini, justru baru dilaporkan sekarang. "Kemarin kan ya ada panwas, PPL, saksi dan lainnya. Namun semuanya tidak ada laporan keberatan.Tapi untuk yang satu ini, kok laporannya baru kali ini mengenai formulir C6. Dan misalkan kok melaporkannya ke Panwas itu salah alamat. Seharusnya itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP)," ujarnya. Meski demikian, berhubung pelapor sudah datang ke panwas, maka pihaknya memberikan penjelasan mengenai C6. Yakni C6 itu bukan barang satu-satunya alat atau fasilitas untuk mencoblos. Jika tak terdaftar di DPT dan sudah mempunyai E-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil, maka bisa digunakan untuk syarat mencoblos, dan harus datang ke TPS jam 12.00-13.00 WIB. Dia menambahkan, untuk ini pihak panwas tidak menerima sebagai aduan atau laporan. Namun diterima sebagai permintaan penjelasan."Dan itupun sudah kita berikan penjelasan mengenai itu," pungkasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar