Jumat, 29 Maret 2024

Penghapusan SIUP dan TDL, Pemkab Kudus : Belum Terima Kepastian Aturannya

Faisol Hadi
Sabtu, 18 Februari 2017 21:02:00
ILUSTRASI
Murianews, Kudus – Rencananya pemerintah pusat akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal itu mendapat respons dari pemerintah daerah. Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Kudus. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, mengatakan, pihaknya belum menerima info itu secara utuh."Kami belum menerima kepastiannya. Masih seperti biasanya saja," kata Subekti kepada MuriaNewsCom di Kudus, Sabtu (18/2/2017). Kabar itu beberapa kali didengar. Tapi yang terpenting, kata dia, adalah kepastian dari rencana tersebut.  Pihaknya berharap informasi utuh disampaikan ke pemerintah daerah biar proses pelayanan perizinan tak merepotkan. "Pada prinsipnya kami menunggu secara resmi. Jika memang aturan sampai ya bakalan kami jalankan. Tapi jika belum ya kami menunggu," ungkap dia. Tentang dampak terhadap masyarakat, dikatakan kalau dampaknya tidak begitu signifikan jika berhasil dijalankan. Asalkan, sepanjang semua pengguna memahami atau mengetahui kebijakan ini.  Sebelumnya, pemerintah pusat akan menghapus aturan perpanjangan SIUP dan TDP. Penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar