Jumat, 29 Maret 2024

Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Restoran dan Hiburan Karaoke Kudus Ramdan Siap Kirim Bukti

Faisol Hadi
Kamis, 26 Januari 2017 22:04:24
Sejumlah pekerja tempat karaoke saat melakukan aksi agar perda larangan operasi karaoke diubah. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus - Kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Restoran dan Hiburan Karaoke Kudus (Asprehikas), Ramdan Alamsyah, mengaku kalau pihaknya memiliki bukti tentang apa yang diucapkannya, Senin  (23/1/2017) saat audiensi di DPRD Kudus. Dia malah menjelaskan kalau dokumen atau bukti tersebut siap untuk dikirim ke sejumlah pihak penegakan hukum. "Saya punya bukti, tinggal klik sudah muncul. Kapanpun juga kami bisa  kirimkan ke Kejaksaan Agung beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami memiliki data otentik tentang hal itu," kata Ramdan saat dihubungi wartawan di Kudus, Kamis (26/1/2017). Pihaknya tak bisa membeberkan bukti yang dimilikinya secara gamblang kepada khalayak umum. Apalagi kepada setiap orang. Saat ini, pihaknya hanya fokus menyelesaikan perkara yang dihadapi kliennya. Upaya hukum ditempuh, agar para pengusaha karaoke mendapat ruang kembali. Golnya adalah, klien bisa mengoperasikan kembali tempat karaoke yang kini dilarang. "Tentunya dengan karaoke yang sehat, bukanlah laraoke yang negatif atau sebagai tempat prostitusi dan sebagainya. Jadi sifatnya karaoke keluarga yang positif, untuk itu harus diberikan ruang untuk hal yang positif, sedangkan hal negatif basmi saja," ujarnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar