Jumat, 29 Maret 2024

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Diserahkan, Ini Pesan Bupati Grobogan pada Kepala SKPD

Dani Agus
Kamis, 19 Januari 2017 01:00:41
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan beberapa catatan dalam acara penyerahan DPA di gedung Riptaloka, Rabu (18/1/2017). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Para kepala SKPD di Grobogan diminta segera melaksanakan kerja sesuai dengan program yang sudah ditetapkan. Hal itu disampaikan Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di gedung Riptaloka, Rabu (18/1/2017). “Penyerahan DPA untuk 45 SKP termasuk kecamatan ini bisa dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Selanjutnya, segera bekerja sesuai dengan program yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” katanya. Selain kepala SKPD, acara penyerahan DPA juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Grobogan. Antara lain, Muklisin, Siafuddin Zuhri, dan Amin Rois. Menurut Sri, penyerahan DPA itu merupakan tahap akhir dari siklus perencanaan penganggaran dan menjadi langkah awal dari pelaksanaan kegiatan Pemkab Grobogan pada tahun anggaran 2017 ini. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim anggaran pemerintah daerah, kepala SKPD dan pihak lainnya atas selesainya DPA sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Dengan sudah diserahkannya DPA, Sri meminta kepada semua kepala SKPD agar segera melaksanakan program yang sudah direncanakan sehingga serapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun. Kemudian, semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran agar selalu diidentifikasi dan dicarikan solusinya. “Kebiasaan menunda pekerjaan hingga menumpuk pada akhir tahun jangan sampai terjadi lagi. Program kerja yang sudah direncanakan segera dilaksanakan tepat waktu. Kondisi ini akan menyebabkan tidak adanya serapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Sri juga mengingatkan agar sistem pengadaan barang dan jasa di masing-masing SKPD agar lebih ditertibkan. Mulai dari sistem dan mekanisme pengadaan, metode evaluasi dan kontrak dengan penyedia barang/jasa sampai dengan penyerahan pekerjaan harus benar-benar akuntabel, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini guna menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar