Jumat, 29 Maret 2024

Ketua Panwaslu Pati Terancam Dicopot, Jika…..

Ali Muntoha
Senin, 16 Januari 2017 21:00:51
Lampiran surat aduan dari Itkonul Hakim terkait kinerja Panwaslu Pati ke DKPP RI, yang termuat dalam website www.dkpp.go.id. (MuriaNewsCom)
Murianews, Pati – Ketua Panwaslu Pati Achwan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pilkada. Panwas, dinilai membiarkan calon petahana Haryanto (Bupati Pati nonaktif) melakukan rotasi jabatan. Terkait laporan tersebut, dijadwalkan proses persidangan di DKPP akan dimulai Kamis (19/1/2017) mendatang.Tim pemeriksa daerah (TPD) akan mulai melakukan sidang pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi, hingga pemeriksaan terhadap Ketua Panwaslu Pati Achwan sebagai terlapor. Tim pemeriksa daerah ini berjumlah lima orang yang berasal dari berbagai elemen. Yakni Prof Gunarto, Andreas Padiangan dari unsur akademisi, Hakim Junaidi (KPU Jateng), Teguh Purnomo (Bawaslu Jateng), dan Ida Budiarti (KPU RI). Hasil dari pemeriksaan TPD akan menjadi dasar DKPP memberi keputusan. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo menyebut, laporan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam proses pemilu. Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai kasus ini. Baca juga :Panwaslu Pati Klaim Sudah Laksanakan Pengawasan Pilkada Sesuai Aturan “Sebenarnya laporan seperti ini bukan hal yang luar biasa. Hal wajar dalam setiap proses pemilu. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, sebelum nantinya DKPP RI memberikan putusan,” katanya, Senin (16/1/2017). Ia meyebut, dalam setiap laporan ke DKPP yang ditindaklanjuti akan keluar keputusan. Jika laporan tersebut dinyatakan terbukti, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan DKPP. Mulai dari teguran, sanksi ringan, sanksi berat, dan yang terberat adalah pencopotan dan pemecatan. Pencopotan ini menurut dia, bisa berupa pencopotan dari posisi ketua panwaslu menjadi anggota biasa. Atau pencopotan dari jabatan ketua dan sebagai anggota panwaslu, atau bisa disebut dengan pemecatan. “Tapi ada juga keputusan yang berupa rehabilitasi kepada teradu, jika laporan yang masuk ke DKPP tidak terbukti, dan teradu melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur,” terangnya. Pihaknya memastikan, apapun nantinya keputusan DKPP pihaknya akan mematuhi. Termasuk jika diperintahkan memberikan sanksi kepada ketua Panwaslu Pati, ataupun memerintahkan untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang calon petahana, yang menjadi dasar pengadu melakukan laporan. Baca juga :Dinilai Lalai Dalam Pengawasan, Panwaslu Pati Dilaporkan ke DKPP Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar