Jumat, 29 Maret 2024

Aset Eks PNPM di Grobogan Meningkat Dua Kali Lipat

Dani Agus
Minggu, 15 Januari 2017 10:30:10
Dari laba yang disisihkan beberapa tahun, BKAD Kecamatan Toroh berhasil memiliki kantor baru di pinggir jalan Purwodadi-Solo. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Jumlah aset eks Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) di Grobogan mengalami peningkatan cukup signifikan. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, besarnya aset, baik modal bergerak atau tidak bergerak mencapai Rp 94 miliar. “Aset eks PNPM dikeloka cukup baik dan bisa berkembang pesat. Tiga tahun lalu asetnya sekitar Rp 43 miliar. Sekarang sudah naik dua kali lipat lebih,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Grobogan Sanyoto. Sanyoto mengatakan, setelah PNPM berakhir sekitar tahun 2013 lalu, saat ini pengelolaan asetnya masih berjalan dan berada di bawah wewenang Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD). Badan tersebut dibentuk dengan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup). Dibuatnya Perbup itu disebabkan, setelah PNPM berakhir belum ada keputusan dari pemerintah pusat. Pihaknya mendapatkan informasi terkait aset eks PNPM tersebut bakal ada regulasi pada Desember tahun lalu. Namun sampai lewat tahun regulasinya belum ada. Sanyoto berharap segera mendapatkan petunjuk dari pusat agar pengelolaan aset eks PNPM semakin jelas. Ketua Komite IV DPD RI Bambang Sadono mengatakan, aset eks PNPM tersebut saat ini belum diketahui akan dikelola dan dialihkan kepada daerah atau tetap dikelola pemerintah pusat. Terkait kondisi itu, Bambang berjanji membawa persoalan itu ke pemerintah pusat. Sebab, selama ini belum ada arahan terkait aset yang ada, sehingga menimbulkan kebingungan pada birokrasi yang ada di daerah. "Regulasinya belum ada dari pemerintah pusat. Kami akan dorong supaya ada aturan main yang jelas karena aset tersebut terus bergulir," katanya saat melangsungkan kunjungan ke Pemkab Grobogan, Senin (9/1/2017). Sementara itu, informasi yang didapat menyebutkan, di Grobogan terdapat 18 BKAD dengan total aset eks PNPM mencapai sekitar Rp 94 miliar. BKAD dengan aset terbesar yakni Tegowanu sebesar Rp 9 miliar. Kecamatan lain rata-rata asetnya sekitar Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar. Sebagian besar BKAD masih numpang di kantor kecamatan. Namun, ada juga BKAD yang sudah memiliki kantor sendiri. Antara lain, BKAD Wirosari, Ngaringan, Tawangharjo dan Toroh. “Sekarang kita sudah punya kantor sendiri. Kantor ini, kita beli dengan dana sekitar Rp 350 juta yang disisihkan dari laba usaha selama beberapa tahun. Hari ini tadi, kebetulan kita sedang gelar syukuran sederhana untuk menempati kantor baru. Sebelumnya, kita menumpang di Kantor Kecamatan Toroh,” kata Ketua BKAD Toroh Agus Triyono. Agus menyatakan, selama ini, kinerja BKAD mendapat pengawasan cukup ketat, baik internal maupun eksternal. Setiap tanggal 5 digelar audit internal dan sebulan sekali harus melaporkan progres pengelolaan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Grobogan. Ia menyatakan, aset yang dimiliki saat ini telah berkembang menjadi Rp 7,4 miliar dari jumlah sebelumnya sekitar Rp 3 miliar. Dari pengelolaan yang dilakukan berupa kucuran kredit tanpa agunan untuk kelompok usaha, pihaknya bisa meraih laba kotor sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun 2015. Kemudian, pada 2016, laba kotor yang didapat naik jadi Rp 1,4 miliar. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar