Jumat, 29 Maret 2024

Siapa Sangka, Pemilik Ribuan Miras di Kudus Adalah Pedagang Kelontong

Faisol Hadi
Rabu, 11 Januari 2017 20:00:29
Satpol PP menunjukkan ribuan botol miras di Kabupaten Kudus, Rabu. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Pemilik ribuan botol miras yang disita Satpol PP Kudus, ternyata Kamdani RT 3 RW 1, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo. Kamdani merupakan seorang pedagang kelontong di daerahnya yang nyambi jualan miras. Plt Badan Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Kudus Abdul Halil mengatakan, pemilik berwirausaha sebagai penjual kelentong. Namun di balik itu semua, dia berjualan miras dalam skala yang sangat besar. "Kami menduga dia merupakan distributor miras. Hal itu terlihat dari banyaknya miras yang disimpan dalam gudang miliknya di Desa Jepang, Mejobo tersebut," katanya kepada MuriaNewsCom  Sebenarnya pemilik sudah beberapa kali berganti usaha. Sebelumnya, usaha yang pernah digelutinya adalah bisnis potong ayam. Namun bisnisnya itu tutup. Sedangkan lokasi gudang jadi temapt menyimpan miras. Hanya, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait barang haram itu muncul dan dipasarkan. Sebab, rencananya pemilik baru akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP pekan depan. "Pelaku baru kami mintai keterangan pekan depan. Namun berdasarkan catatan kami, pelaku merupakan orang baru dalam usaha minuman keras," ujarnya. Dikatakannya, petugas akan menyeret pelaku ke dalam ranah hukum. Karena aktivitasnya melanggar peraturan daerah dengan menjual miras. Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar adalah Perda Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol. Ancamannya denda maksimal Rp 5 juta dan kurungan tiga bulan. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar