Jumat, 29 Maret 2024

Hari Pertama Aturan Pajak Kendaraan Baru Diberlakukan, Samsat Kudus Membeludak

Faisol Hadi
Jumat, 6 Januari 2017 18:00:16
Warga melakukan antrean di kantor Samsat Kudus, Jumat (6/1/2017). (MuriaNewsCom/Akrom Hazami)
Murianews, Kudus - Aturan anyar tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mulai dilaksanakan Jumat (6/1/2017). Akibat aturan baru itu, kantor Samsat Kudus membeludak. Berdasarkan pantauan MuriaNewsCom, beberapa loket antrean dipenuhi warga. Baik loket pendaftaran, loket pembayaran, loket pengesahan, hingga loket pengambilan pelat. Namun skalanya tidak terlalu banyak jika dibandingkan dengan antrean sebelum aturan diberlakukan. Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai melalui Kanit Regident Iptu Sucipto, mengatakan aturan baru tentang Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri. Itu memang mulai dilakukan hari ini. Dimungkinkan masyarakat mengisi kendaraan mereka jauh sebelum waktu batas akhir atau sebelum 6 Januari. "Lonjakannya bisa mencapai 50 persen yang mengisi pajak kendaraan. Hal itu sudah muncul sejak akhir tahun 2016, hingga awal Januari sebelum 6 Januari 2017," katanya saat ditemui MuriaNewsCom di Samsat Kudus. Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang perpanjangan STNK-nya akan jatuh tempo diurus lebih awal sebelum tanggal enam. Mereka berharap tidak membayar lebih besar dari aturan yang sudah dikeluarkan.  ''Sedangkan yang terjadi, pada tahun depan terhutang yang belum dibayar akan ditagihkan, karena aturan berbunyi bagi kendaraan  yang jatuh tempo setelah tanggal 6, bukan yang mengisi sebelum tanggal 6," ujarnya.  Sayangnya, kata dia, masyarakat banyak yang tak tahu akan hal itu. Dan pihak Samsat juga tak bisa menarik biaya baru, sebelum tanggal 6 Januari. Untuk itulah statusnya adalah piutang yang bakal dibayar pada tahun berikutnya. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar