Kamis, 28 Maret 2024

Ketersediaan Blangko E-KTP di Jepara Hingga Kini Belum Jelas

Edy Sutriyono
Selasa, 3 Januari 2017 20:00:09
Beberapa warga terlihat mengantri untuk perekaman E-KTP di Disdukcapil Jepara (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Jepara - Antrean pemohon pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di Jepara hingga saat ini mencapai puluhan ribu. Hingga kini, mereka belum bisa memegang kartu identitas kependudukan, lantaran sejak awal Oktober lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara belum bisa mencetaknya. “Itu lantaran persediaan blanko E-KTP habis. Sampai saat ini pun belum ada informasi yang jelas dari Kemendagri soal kapan blangko KTP elektronik  bisa disediakan,” ujar Kepada Disdukcapil Jepara Sri Alim Yuliatun. Menurutnya, blanko E-KTP baru akan dilelang pada Januari 2017 ini. Itupun, katanya,  melalui prosedur tender Pra Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2017. Keterangan itu didasarkan dari surat edaran Kemendagri tertanggal 15 November lalu. Lanjutnya, hingga November  2016 lalu, sudah ada sebanyak 23.178 antrean pencetakan E-KTP. Baik itu antrean yang ada di Disdukcapil maupun kolektif dari tiap kecamatan di Jepara. Itu ditambah dengan 4.579 data yang sudah siap dicetak (print ready record) serta 665 data yang belum bisa dicetak (sent for enrollment). Dengan adanya jumlah sebanyak itu, Disdukcapil membutuhkan blanko sebanyak 28.422. Sementara itu, di awal Januari 2017 ini, jumlah antrean pemohon pencetakan E-KTP juga bertambah, sebab perekaman data terus dilakukan. “Jumlah itu terus bertambah,lantaran tiap harinya ada 50 hingga 100 warga yang melakukan perekaman data. Kita juga jembut bola, yakni dengan pelayanan keliling di 60 titik dan penyuratan by name by address,” bebernya. Dia menambahkan, sebagai ganti dari blanko yang belum bisa dicetak, Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan resmi. "Sejak 5 Oktober lalu hingga pertengahan November, sebanyak 10 ribu lembar lebih surat keterangan sudah dikeluarkan. Namun fungsi surat keterangan itu bisa digunakan untuk sejumlah keperluan administratif selama 6 bulan dari sejak dikeluarkannya," pungkasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar