Jumat, 29 Maret 2024

Satu Pejabat Turun Eselon di Pelantikan SOTK Baru di Grobogan

Dani Agus
Senin, 2 Januari 2017 17:00:28
Bupati Grobogan Sri Sumarni menandatangani berita acara pelantikan pejabat baru, Sabtu (31/12/2016) lalu. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan  - Dari pelantikan ratusan pejabat baru yang dilangsungkan di Grobogan, Sabtu (31/12/2016) lalu ternyata sempat jadi bahan pembicaraan beberapa pihak. Hal ini terkait adanya satu pejabat yang eselonnya justru turun dari jabatan sebelumnya. Satu pejabat ini adalah Sugeng yang sebelumnya menjadi pejabat eselon II sebagai staf ahli bupati. Dalam daftar pelantikan SOTK baru, mantan kabag humas ini ditempatkan sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang levelnya hanya eselon III. Informasi yang didapat, dari 957 pejabat yang dilantik tersebut, hanya ada satu nama saja yang turun eselon. Untuk pejabat eselon III juga tidak ada nama yang turun ke level eselon IV. Dari daftar pelantikan SOTK, untuk pejabat eselon III dan IV hanya berpindah instansi saja. Adanya pejabat yang turun eselon ini memang dinilai cukup mengejutkan. Sebab, dinilai baru kali ini ada kebijakan seperti itu. Kondisi ini bahkan sempat pula memunculkan rumor. Turunnya eselon pejabat itu dihubung-hubungkan dengan efek Pilkada lalu. Selain pejabat yang eselonnya turun, ada satu posisi jabatan lagi yang mendapat sorotan. Persoalannya, penempatan personilnya dinilai kurang pas. Sebab, dirasa kurang sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Yakni, untuk posisi Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) yang dijabat Rinjani Suryaningsih. Sebelum pindah ke BPPKAD, Rinjani yang punya titel dokter itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Grobogan Suhadi ketika dimintai tanggapannya menyatakan, untuk pejabat yang turun eselonnya itu disebabkan yang bersangkutan tidak mengikuti tes asessmen secara penuh pada awal Oktober 2016 lalu di Yogyakarta yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara wilayah Jateng dan DIY. Dari dua hari pelaksanaan, Sugeng hanya ikut sehari dan pada hari kedua tidak hadir tanpa alasan sehingga dinyatakan tidak lolos tes asessmen. Padahal, dalam aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) semua pejabat yang menduduki jabatan eselon II harus lolos dalam tes asessmen tersebut. Menurutnya, tes tersebut dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tes tersebut salah satu tujuannya adalah untuk menyediakan profil kompetensi para pejabat eselon II melalui pengukuran secara sistematis. Hasil tes nanti dapat dimanfaatkan oleh pemegang kebijakan kepegawaian sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengembangan aparatur di Pemkab Grobogan. “Karena tidak lulus tes asessmen maka yang bersangkutan tidak bisa memenuhi salah satu persyaratan untuk menjabat eselon II. Jadi, kalau ada rumor soal Pilkada itu tidak benar sama sekali,” tegasnya Suhadi menyatakan, dalam penataan SOTK baru sudah dilakukan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan banyak hal sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, penataan SOTK juga melalui pembahasan dan persetujuan dari tim Baperjakat. “Semuanya sudah dipertimbangkan dengan baik. Termasuk penempatan personel di posisi Sekretaris BPPKAD,” imbuhnya.  Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar