Jumat, 29 Maret 2024

Grobogan Siapkan Peraturan Bupati Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Dani Agus
Sabtu, 24 Desember 2016 16:30:08
Kasi Pemasaran Promosi dan Produk Wisata Ruswandi menyampaikan penjelasan rencana pembuatan Perbup tanda daftar usaha pariwisata di Kabupaten Grobogan. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Makin menggeliatnya sektor pariwisata di Grobogan mulai menjadi perhatian dari pemkab setempat. Indikasinya, pemkab bakal menyiapkan sebuah peraturan bupati (Perbup) mengani tanda daftar usaha pariwisata (TUDPar). Terkait dengan masalah tersebut, Pemkab Grobogan melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata mengundang berbagai komponen yang berkaitan dengan dunia kepariwisataan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti, pengelola wisata, jasa transportasi, biro perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, serta penyelenggara pertemuan maupun pameran. “Berbagai komponen yang berkaitan dengan usaha pariwisata sengaja kita kumpulkan. Tujuannya, untuk menyosialisasi dan meminta masukan terkait dengan rancangan pembuatan Perbup TUDPar,” kata Kabid Pariwisata Ngadino, Sabtu (24/12/2016). Dijelaskan, pembuatan Perbup bertujuan memberikan  kepastian  hukum  dalam  penyelenggaraan usaha pariwisata. Kemudian, adanya Perbup bisa sebagai aturan untuk mengendalikan penyelenggaraan usaha pariwisata serta sebagai sarana informasi. Dengan adanya Perbup itu dimaksudkan bisa menjadi pedoman bagi  instansi terkait dalam  memberikan  pelayanan pendaftaran  usaha  dan  bagi  masyarakat  dalam menyelenggarakan usaha bidang pariwisata. Dalam Perbup nanti akan mengatur berbagai hal yang bersifat teknis. Misalnya, syarat untuk mendapatkan TUDPar. Baik syarat administrasi, yuridis, dan teknis. Selain itu, dilakukan pula penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan pemohon untuk mendapatkan TUDPar. Dalam Perbup juga mengatur kewajiban dan larangan para pelaku usaha pariwisata serta sangsinya. “Mereka yang diwajibkan memiliki TUDPar adalah setiap  orang  atau  badan  usaha  yang  menjalankan  kegiatan usaha  pariwisata. Untuk mendapatkan TUDPar nanti tidak dipungut biaya,” imbuh Kasi Pemasaran Promosi dan Produk Wisata Ruswandi. Sementara itu, para peserta yang diundang dalam kesempatan itu menyambut baik rencana pembuatan Perbup yang khusus mengatur masalah usaha pariwisata. Sebab, adanya aturan ini akan memberikan kepastian para pelaku usaha. Meski demikian, ada beberapa masukan yang disampaikan pelaku usaha pariwisata itu. Antara lain, peratuan yang dibuat jangan sampai tumpang tindih dengan aturan yang sudah berlaku selama ini. “Kami berharap dalam pembuatan Perbup ini dikaji dengan cemat dengan aturan yang sudah ada, baik dari pusat maupun provinsi. Jangan sampai, adanya aturan baru justru akan menyulitkan pelaku usaha pariwisata,” kata Mulyadi, perwakilan dari pengelola jasa makanan dan minuman.  Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar