Kamis, 28 Maret 2024

Mundur dari Pencalonan, 3 Cakades di Rembang Didenda Rp 37 Juta per Orang

Edy Sutriyono
Selasa, 29 November 2016 20:07:23
Ilustrasi
Murianews, Rembang – Sebanyak 43 desa di Kabupaten Rembang bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Rabu (30/11/2016) besok. Dari 43 desa tersebut, ternyata, ada tiga calon kades di tiga desa yang menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan, meski sudah ditetapkan sebagai calon. Akibat sikap yang dilakukan tersebut, tiga calon ini harus menerima konsekuensi berupa sanksi denda. Masing-masing dari calon yang mengundurkan diri tersebut, harus membayar denda sebesar Rp 37 juta atau sesuai dengan alokasi dana penyelenggaraan pilkades yang dikucurkan pemerintah daerah. Tiga calon kades yang mengundurkan diri dari pencalonan yaitu terdapat di Desa Gedangan, Kecamatan Rembang, Desa Kuangsan, Kecamatan Kaliori dan Desa Pandangan Wetan, Kecamatan Kragan. Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang Akhsannuddin mengatakan, ada tiga desa yang sudah dipastikan akan mengembalikan dana pelaksanaan pilkades yang sudah diberikan oleh panitia pilkades tingkat kabupaten. "Sesuai  Perbup tentang pilkades tahun 2016 ini, bagi calon kades yang sudah ditetapkan oleh panitia, namun suatu hari ia mengundurkan diri, maka diwajibkan untuk mengganti bantuan keuangan yang sudah diterima oleh panitia setiap desa," paparnya. Ia katakan, terkait pembayaran denda oleh calon yang mundur, dirinya mengatakan, bahwa setiap calon yang mundur, diwajibkan mengembalikan biaya pilkades paling lambat H-1 pelaksanaan pilkades. "Namun  Hingga Selasa (29/11/2016) siang ini, calon yang mengundurkan diri  belum ada yang mengembalikan dana biaya pilkades tersebut," tuturnya. Dia menambahkan, untuk tahapan, pilkades di tahun  2016 ini, tidak ada istilah penyelenggaraan ulang pilkades.  Meskipun ada dua calon memperoleh suara berimbang. Namun untuk menentukan pemenangnya, dari suara berimbang tersebut, akan dipilih suara terbanyak asal domisili calon. "Sedangkan  bila terjadi perselisihan hasil pilkades di setiap desa, maka panitia diberikan waktu 30 hari untuk melakukan penyelesaian di tingkat desa," pungkasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar