Jumat, 29 Maret 2024

Terdakwa Kasus Perusakan Lahan Bengkok Desa Srikaton Pati Divonis 6 Bulan

Lismanto
Senin, 21 November 2016 17:30:54
Jumadi dan Maskub, terdakwa perusakan lahan bengkok Desa Srikaton, Kayen, Pati saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Senin (21/11/2016). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati menjatuhkan vonis hukuman penjara enam bulan kepada dua terdakwa, Jumadi dan Maskub, dua warga Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, Pati yang melakukan perusakan tanaman padi di lahan bengkok milik perangkat desa yang statusnya dianggap tidak sah. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Rida Nurkarima, Senin (21/11/2016). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Pati lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prayitno yang menuntut hukuman satu tahun penjara. Hakim mempertimbangkan, kedua terdakwa dianggap sopan saat menjalani sidang, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga. Atas pertimbangan tersebut, kedua terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Corina menyatakan tidak akan menempuh banding atas putusan majelis hakim karena dianggap sudah adil. "Kami tidak akan menempuh banding, karena saya anggap putusan majelis hakim sudah cukup adil. Terdakwa melakukan perbuatan itu bukan karena emosi sepihak, tetapi berdasarkan pertimbangan bahwa lahan bengkok statusnya masih dalam proses hukum. Selama persidangan, terdakwa sangat patuh dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur Corina. Adapun pemberatan kepada terdakwa, lantaran keduanya terbukti bersalah. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP, karena melakukan perusakan tanaman padi pada lahan bengkok desa. Namun, JPU di depan majelis hakim masih pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah banding atau tidak. Baca juga : Kawal Sidang Putusan Kasus Perusakan Bengkok Desa, Warga Srikaton Pati Gelar Selawatan di Depan PN Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar