Jumat, 29 Maret 2024

Satu Aset Milik WNA Tionghoa di Wirosari Diserahkan Negara ke Pemkab Grobogan

Dani Agus
Senin, 14 November 2016 17:03:53
Bupati Grobogan Sri Sumarni menandatangani berita acara penyerahan aset bekas milik asing disaksikan Kepala Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DIY Tavianto Nugroho, Senin (14/11/2016). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews,Grobogan - Setelah cukup lama dikuasai negara, satu lahan bekas milik warga negara asing (WNA) Tionghoa di Kelurahan Wirosari, Kecamatan Wirosari akhirnya diserahkan pada Pemkab Grobogan. Penyerahan aset ini dilakukan Kepala Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DIY Tavianto Nugroho pada Bupati Grobogan Sri Sumarni, Senin (14/11/2016). Sejumlah pejabat ikut hadir dalam penyerahan aset yang dilangsungkan di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut. Antara lain, Asisten III Mokh Nursahid, Kepala DPPKAD Moh Sumarsono, Kepala Inspektorat Adi Djatmiko serta perwakilan dari BPN Grobogan. Menurut Tavianto, aset yang diserahkan ini lokasinya di Jalan Gajah Mada Nomor 85, Kelurahan Wirosari. Aset ini luasnya 1.911 meter persegi dan nilainya Rp 1 miliar lebih. Sampai saat ini, di atas aset tersebut ada dua bangunan yang berdiri di situ. Yakni, bangunan SDN VI Wirosari dan Klenteng Hok Sioe Bio. “Di Jawa Tengah total masih ada 62 aset bekas milik asing yang dikuasai negara. Untuk di Grobogan hanya ada satu ini saja dan hari ini sudah diserahkan pada pemkab,” katanya. Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengucapkan terima kasih dengan adanya kejelasan status aset tersebut yang sudah diserahkan pada Pemkab Grobogan. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No 169/KM.6/2016 tentang penyelesaian status kepemilikan aset bekas milik asing tersebut. Selanjutnya, Sri meminta pada SKPD terkait, khususnya Dinas Pendidikan Grobogan agar menindaklanjuti penyerahan aset ini. Yakni, dengan mencatat aset tanah tersebut dalam buku inventarisasi aset SKPD. “Kemudian, pada pihak DPPKAD, saya minta untuk segera memproses lebih lanjut dengan mengajukan pengurusan sertifikat. Hal ini perlu dilakukan agar kita punya bukti kepemilikan yang sah dan kuat. Nantinya, juga perlu dibicarakan dengan pengelola klenteng tentang status aset tersebut dan mereka tetap bisa menjalankan aktivitasnya di situ,” tegasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar