Jumat, 29 Maret 2024

Struktur dan Skala Upah Perlu Diterapkan Segera

Faisol Hadi
Minggu, 13 November 2016 15:55:10
Murianews, Kudus – Rendahnya kesadaran pengusaha memberikan penghargaan berupa struktur dan skala upah kepada para buruh, menjadikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi penting diperjuangkan. Koordintor Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Slamet ”Mamik” Machmudi mengatakan, banyak pengusaha merasa cukup hanya memberikan upah minimum, tanpa mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompentensi para buruh. ”Meskipun struktur dan skala upah telah diatur dalam pasal 92 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun realitasnya tidak banyak buruh yang mendapatkannya,” terangnya. Mamik mengatakan, sulit dipungkiri masih banyak ditemukan diskriminasi pekerjaan dan upah. Jikapun ada perusahaan tertentu memberikan skala dan struktur upah, nominalnya tidak lebih 5% dari upah UMK. Dalam UMK 2017, menurut Mamik, tidak ada peningkatan kualitas hidup para buruh. Buruh lajang maupun yang memiliki tanggungan keluarga, memiliki penghasilan yang sama. ”Di sisi lain, puluhan tahun buruh perempuan yang mengerjakan jenis pekerjaan borongan, sama sekali tidak mengenal skala dan struktur upah,” katanya. KSBSI Kudus mendesak Pemkab Kudus melaksanakan ketentuan PP 78 Tahun 2015 terkait skala dan struktur upah. Dan bukan hanya sistem penentuan UMK saja. ”Termasuk mewajibkan pengusaha untuk menerapkan skala dan struktur upah secara adil dan profesional. Termasuk meningkatkan kesejahteraan buruh perempuan yang melaksanakan pekerjaan borongan,” tegasnya. KSBSI menyayangkan jika saat ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) belum memiliki data perusahaan yang telah melaksanakan skala dan struktur upah. ”Kalau itu terjadi, hal itu kami nilai terlambat, mengingat ketentuan pelaksanaan skala dan struktur upah telah diatur jauh sebelum PP 78 Tahun 2015 diberlakukan,” imbuhnya. Editor: Merie

Baca Juga

Komentar