Jumat, 29 Maret 2024

Masih Ada 5 Ribu Warga Pra Sejahtera di Rembang yang Belum Terdaftar di BPJS, Kades Diminta Segera Mengusulkan

Edy Sutriyono
Rabu, 9 November 2016 22:18:29
Ilustrasi
Murianews, Rembang - Seluruh kepala desa di Rembang kembali diminta untuk segera mengusulkan warganya yang tidak mampu secara ekonomi dan belum terdaftar di data BPJS ke pemerintah kabupaten. Sebab kebiasaan warga, ketika mengurus BPJS terkadang ketika sudah sakit dan dirawat di rumah sakit. Padahal, hal seperti itu justru akan menyusahkan dirinya sendiri. Baik itu memperlambat pengobatan atau sejenisnya. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Rembang menyebutkan, tahun ini Bupati Rembang Abdul Hafidz  telah menganggarkan Rp 2,5 miliar untuk 17 ribu orang yang ekonominya tidak mampu guna dimasukkan ke data BPJS. Katanya, untuk saat ini sudah 11.200 orang yang masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS yang dibiayai oleh Pemkab Rembang melalui APBD. “Kepala desa diminta kembali untuk segera mengusulkan warganya yang tidak terdaftar dalam basis data terpadu BPJS. Sebab, jika saat ini sudah dianggarkan untuk 17 ribu orang, maka tinggal sekitar 5 ribuan orang. Waktunya juga juga tinggal dua bulan untuk anggaran tahun ini,” ujarnya. Menurutnya, syaratnya, usulan harus disertai dengan surat pengantar dari kepala desa, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kades dan camat setempat. Kemudian dilengkapi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya usulan tersebut dikirim ke Kantor Dinsosnakertrans yang kemudian akan diverifikasi. Jika memang orang tersebut tidak mampu dan masuk dalam data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) pihaknya baru bisa merekomendasi ke Dinas Kesehatan, yang selanjutnya diteruskan ke kantor BPJS Rembang. Waluyo mengungkapkan, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan kartu BPJS, sekitar dua minggu. Dalam hal ini yang mengeluarkan kartu dari pihak BPJS, bukan Dinas Kesehatan ataupun Dinsosnakertrans. “Sambil menunggu kartu tersebut jadi, kami mengusulkan jika sudah tercantum di data base, ada nomor rekening dan nomor kontraknya, bisa diberi surat pengantar. Tujuannya agar orang tersebut sudah bisa terlayani di rumah sakit atau layanan kesehatan lanjutan meskipun kartunya belum jadi,”ujarnya. Kemudian, jika dalam keadaan mendesak dan agar warga tidak mampu bisa terlayani serta memperoleh kartu BPJS, pihaknya akan memasukkan orang tersebut ke BPJS mandiri. Harapannya jika tidak mampu membayar iuran, akhirnya BPJS akan mengintegrasikan dengan data PBI BPJS oleh pemkab melalui APBD. “Terkait apakah data Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) bisa otomatis masuk wilayah JKN atau BPJS, tentunya itu bisa. Karena ada SK Bupati, yang menguatkan JKRS masuk JKN wilayah PBI APBD,” ungkapnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar