Jumat, 29 Maret 2024

Salahgunakan Visa, WNA Asal Cina Dideportasi Kantor Imigrasi Pati

Lismanto
Senin, 7 November 2016 18:27:59
Seorang WNA asing dari Cina (kiri) diinterogasi, sebelum dideportasi karena menyalahgunakan visa. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Sebanyak 59 imigran asing dideportasi Kantor Imigrasi II Pati. Jumlah imigran asing yang dideportasi tersebut dalam kurun waktu Januari hingga 7 November 2016. Salah satu yang ditangkap dan dideportasi, antara lain seorang imigran dari Republik Rakyat Cina (RRC) bernama Yang Daqiang (50). Dia dideportasi lantaran menggunakan visa bisnis, padahal berkerja di sebuah perusahaan mebel di Jepara sebagai control quality. "Dalam kasus ini, mestinya dia menggunakan visa kerja, bukan visa bisnis. Kami langsung tangkap dan mendeportasinya, karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Plt Kepala Imigrasi Kelas II Pati, Yayan Indriana, Senin (07/11/2016). Akibatnya, warga Cina tersebut dicekal selama enam bulan. Usai enam bulan, bila tidak dicabut, pencekalan bisa diperpanjang. Sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera kepada WNA yang datang ke Pati untuk menggunakan visa sesuai dengan tujuan. "Kami tegas dan ketat dalam urusan imigrasi. Kalau tujuannya untuk kerja, visanya ya harus visa kerja, bukan visa bisnis. Kalau mau wisata, ya visa wisata, bukan yang lainnya," tegas Yayan. Dia menambahkan, proses pengawasan WNA yang dideportasi tidak hanya berhenti pada proses operasi saja. Namun, pihaknya juga melakukan pengawalan hingga proses deportasi. Pengawalan itu dilakukan hingga WNA naik pesawat untuk kembali ke negara asal. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar