Kampanye Kotak Kosong Merebak di Medsos, Begini Tanggapan Panwaskab Pati
Lismanto
Jumat, 4 November 2016 10:15:35
Murianews, Pati - Sosialisasi dan ajakan untuk memilih kotak kosong pada Pilkada Pati di media sosial sudah mulai merebak. Bahkan, tidak jarang mereka menggunakan ajakan secara teknis untuk mempengaruhi calon pemilih.
Akun Facebook Imam Rosyidi, misalnya. Akun ini menyebarkan gambar yang berisi imbauan kepada warga Pati untuk menghindari golput, menggunakan hak pilih dengan mencoblos kotak kosong.
Dalam gambar tersebut, terdapat sugesti di mana terdapat lubang bekas coblosan pada kolom kotak kosong. Pada bagian bawah gambar paslon dan kotak kosong, gambar yang disebarkan akun Imam Rosyidi berbunyi: "Tata cara memilih. Buka lembar kotak suara, coblos kotak kosong sebelah kanan, lipat kembali surat suara, masukkan kembali ke kotak suara."
Tak hanya itu, kampanye dengan tagline #SaveKotakKosong, #Salam_Kotak, dan semangat pilih kotak kosong juga beredar luas di media sosial. Ada pula gambar paslon yang disilang, kemudian ditambahkan kalimat: "Ketika partai sudah tidak bisa lagi mencetak kader berkualitas untuk dijadikan pemimpin dan ketika partai sudah tidak amanah lagi terhadap suara rakyat, maka rakyat wajib memilih pemimpin yang bukan pilihan partai. Kotak kosong adalah nurani rakyat Pati."
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Panwaskab Pati Achwan mengaku sudah melakukan pemantauan dan monitoring. Dia juga sudah mengantongi nama-nama yang acapkali melakukan kampanye kotak kosong untuk dijadikan referensi ketika ada indikasi black campaign.
"Kita sudah memantau perkembangan di media sosial. Kita pantau terus. Selama itu masih dalam batas kewajaran, tidak masalah. Sebab, kampanye kotak kosong tidak diatur dalam regulasi. Artinya, itu diperbolehkan," kata Achwan, Jumat (04/11/2016).
Hanya saja, dia mewanti-wanti kepada pegiat media sosial untuk tidak terjerumus dalam tindakan menghina, menghasut atau tindakan lain yang masuk dalam kategori black campaign. Sebab, black campaign dilarang dalam pilkada sehingga pelakunya bisa ditindak tegas dan mendapatkan sanksi.
"Sudah berulang kali saya sampaikan, sosialisasi kotak kosong boleh-boleh saja karena tidak ada regulasi yang mengatur. Yang penting jangan menggunakan kalimat-kalimat menghasut, menghina atau kalimat lain yang masuk kategori black campaign," tandas Achwan.
Editor : Kholistiono