Kamis, 28 Maret 2024

3 Maling Sepeda Motor Asal Jepara yang Beroperasi di Pati Diringkus Polisi

Lismanto
Senin, 31 Oktober 2016 13:00:24
Tiga pelaku curanmor (atas) dan dua penadah hasil curian (bawah) serta empat sepeda motor yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Tiga motor hasil curian, sedangkan Vario merah digunakan tersangka untuk mencuri. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati – Tiga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Pati diringkus polisi. Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Keling dan Jlegong, Jepara. Selain itu, polisi juga menangkap dua penadah sepeda motor hasil curian yang merupakan warga Desa Dukuhseti dan Grogolan, Kecamatan Dukuhseti. Mereka diringkus, setelah polisi melakukan pengembangan hasil razia rayon yang dilaksanakan rayon 5, terdiri dari Polsek Dukuhseti, Tayu, Cluwak dan Gunungwungkal. Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo kepada MuriaNewsCom, Senin (31/10/2016) mengatakan, mereka sudah menjadi target operasi (TO) karena mencuri sepeda motor di sejumlah tempat, seperti Juwana, Tayu, Tambakromo, dan Pati Kota. Keberadaannya yang sudah sangat meresahkan masyarakat membuat polisi segera bertindak. Ketiga maling tersebut, kata Kompol Sundoyo, antara lain Amin Nurohman (18) dan Agung Tri Nugroho (19) yang merupakan warga Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Jepara, serta Irom Mustalia (21), warga Desa Keling, Jepara. Sementara itu, dua penadah sepeda motor adalah Sugiyarto (64), warga Dukuhseti dan Abdul Kholik (41), warga Desa Grogolan, Dukuhseti. Mereka, baik pencuri maupun penadah diamankan di Mapolres Pati. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna hijau hasil pencurian di Juwana, satu sepeda motor Yamaha Mio J warna putih hasil pencurian di Warnet Joyokusumo Pati Kota, satu sepeda motor Honda Vario warna putih hasil pencurian di Tayu, dan satu sepeda motor Vario merah bernopol K 2931 NQ sebagai kendaraan untuk mencuri. "Kami juga mengamankan satu set kunci leter T dengan dua mata bor sebagai alat untuk melakukan pencurian. Semua sepeda motor hasil kejahatan kami sita sebagai barang bukti. Saat ini, kami tengah menginterogasi para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut," ucap Kompol Sundoyo. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian disertai dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan sepeda motor yang ditinggal. "Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat yang ramai, kalau perlu pasang alarm antimaling," imbau Kompol Sundoyo. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar