Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Perdana Kasus Perampokan dan Pembunuhan Juragan Emas di Rembang Sempat Diskors Karena Saksi Tak Mau Disumpah

Edy Sutriyono
Rabu, 26 Oktober 2016 20:05:44
Sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan juragan emas di Desa Maguan, Kaliori, yang digelar PN Rembang, Rabu (26/10/2016). (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Rembang – Kasus perampokan dan pembunuhan yang menimpa juragan emas bernama Sarno asal Desa Maguan, Kecamatan Kaliori pada 29 Mei lalu, kini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan ini, sejatinya digelar oleh PN Rembang pada Selasa (25/10/2016). Namun, karena saksi Damisih, yakni Istri Sarno berhalangan hadir karena sakit dan masih trauma. Damisih juga merupakan korban perampokan. Dengan tidak hadirnya saksi, kemudian majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada hari ini, Rabu (26/10/2016). Sidang yang diketuai Hakim Antyo Harri Susetyo, dan Anak Agung Ayu Diah Indrawati serta Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota ini, dihadirkan dua saksi. Yakni Damisih sebagai saksi korban dan juga Ahmad Sodiqin (31) yang merupakan anak Sarno dari istri pertama. Ahmad Sodiqin sendiri, merupakan orang yang pertama kali menemukan ayah dan ibu tirinya (Damisih) pada peristiwa perampokan dan pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu itu. Kemudian, terdakwa yang dihadirkan pada persidangan ini adalah Teguh Prasetyo alias Gudel selaku penadah emas hasil rampokan tersebut. Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.45 WIB tersebut sempat diskors oleh majelis hakim. Sebab Damisih yang akan diambil sumpahnya sebagai saksi, tiba-tiba menyatakan tidak mau disumpah lantaran takut. “Saya tidak mau disumpah-sumpah begini. Sumpah ini berat. Nanti kalau ada yang lupa bagaimana,” ujarnya. Ketua Majelis Hakim menskors beberapa menit untuk mempersilakan jaksa dan pihak keluarga saksi untuk berembug guna memberikan penjelasan mengenai pentingnya kesaksian dan kesaksian mesti dilakukan di bawah sumpah. Setelah itu, sidang pun dilanjut dengan pengambilan sumpah kedua saksi tersebut. Dalam hal ini, kemudian Ahmad Sodiqin diminta untuk bersaksi yang terlebih dahulu. Persidangan dengan agenda memeriksa dua orang saksi tersebut berlangsung hingga pukul 14.15 WIB. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/11/2016) mendatang. Sidang tersebut nantinya masih dengan agenda yang sama. Yakni meminta keterangan saksi. Perlu diketahui, polisi sebelumnya meringkus enam tersangka pelaku perampokan di Maguan tersebut. Lima di antarnya tengah diproses di Polres Rembang, sedangkan satu lainnya di Polres Tuban karena terlibat kasus yang sama di sana. Sementara itu, dari kelima orang yang diproses di Rembang, baru satu tersangka yang masuk meja hijau. Sisanya,satu tersangka berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang, sedangkan berkas untuk tiga tersangka lain, masih dalam proses pelengkapan dan kini disebut hampir siap dilimpahkan ke Kejari setempat. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar