Jumat, 29 Maret 2024

Komisi C DPRD Kudus Sambut Baik Ranperda Lalu Lintas

Murianews
Senin, 24 Oktober 2016 09:00:58
Murianews, Kudus – Komisi C DPRD Kudus menyambut baik akan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas. Diharapkan ada perubahan yang baik akan situasi lalu lintas di Kudus dengan adanya ranperda ini. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus Edi Kurniawan mengatakan, adanya penyusunan Ranperda tentang Lalu Lintas ini, adalah sebuah hal yang patut diapresiasi. ”Kami tentu saja menyambut baik dengan penyusunan ranperda ini. Berarti Pemkab Kudus memang benar-benar ingin memikirkan lebih baik lagi terkait lalu lintas di kota ini,” jelasnya. Termasuk di dalamnya, menurut Edi, adalah aturan mengenai larangan truk-truk besar melintas di jalanan Kota Kudus. Pasalnya, sudah ada lokasi yang tepat untuk berhentinya truk-truk besar itu di Kudus ini. ”Truk besar yang mengangkut barang harus berhenti di Terminal Kargo. Pengiriman barang bisa dilansir dari Terminal Kargo ke tempat tujuan, atau sebaliknya, dengan kendaraan yang lebih kecil. Kami berharap aturan tersebut sudah dimasukkan dalam ranperda yang akan diusulkan ke DPRD,” katanya. Sebagai pihak yang nantinya berkaitan erat dengan penyusunan ranperda ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kudus sudah menempatkan poin-poin penting dalam ranperda tersebut. Termasuk salah satunya akan memberlakukan usia maksimal angkutan umum yang diperbolehkan beroperasi. Upaya ini dilakukan, menurut Kepala Dishubkominfo Didik Sugiharto, lantaran mayoritas angkutan umum yang ada di Kudus sudah berusia uzur. Sehingga cukup membahayakan bagi penumpang. ”Rencananya kami akan menerapkan batas usia maksimal angkutan umum dalam Ranperda tentang Lalu Lintas yang saat ini sedang kami persiapkan,” katanya. Ranperda itu, menurut Didik, saat ini sudah selesai penyusunan naskah akademiknya. Draf ranperda kini dalam tahap finalisasi di Bagian Hukum Setda Kudus. Dalam pembatasan usia angkutan umum, pihaknya akan mengacu pada Undang-Undang lalu lintas. Menurutnya, melalui aturan ini, pihaknya ingin menciptakan fasilitas transportasi umum Kudus yang nyaman, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Oleh karena itu, sudah semestinya diberlakukan standar lebih tinggi bagi fasilitas transportasi, seperti usia kendaraan angkutan umum. ”Sehingga, masyarakat pengguna angkutan umum bisa merasakan kenyamanan. Kami tidak ingin ada angkutan umum yang uzur tapi masih dijejali penumpang,” tandasnya. Selain soal pembatasan usia kendaraan angkutan umum, dalam Ranperda Lalu Lintas tersebut juga akan diatur tentang sanksi bagi pelaku parkir sembarangan.  Sanksi yang diberlakukan nanti bisa berupa denda atau sanksi lainnya. ”Besar denda sebenarnya sudah kami tentukan. Namun kepastiannya nanti di pembahasan oleh DPRD Kudus,” kata Didik. Didik menambahkan, diaturnya parkir kendaraan di pinggir jalan ini dimaksudkan untuk menunjang kelancaran arus lalu-lintas di jalan, terutama di Kota Kudus. Ia mencontohkan, ruas Jalan Jenderal Sudirman setelah diberlakukan kebijakan dua arah banyak memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu yang tidak puas dengan kebijakan itu umumnya mengeluhkan persoalan parkir di pinggir jalan. ”Dengan adanya payung hukum perda, maka nanti kendaraan yang parkir di pinggir jalan diharapkan lebih tertib. Kendaraan yang parkir di trotoar juga akan dikenai sanksi denda,” katanya. (ADS) Editor: Merie

Baca Juga

Komentar