Jumat, 29 Maret 2024

E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Kenapa SIM Harus Diperpanjang?

Ali Muntoha
Selasa, 18 Oktober 2016 10:00:11
Ali Muntoha [email protected]
[caption id="attachment_97902" align="alignleft" width="150"]Ali Muntoha muntohafadhil@gmail.com Ali Muntoha
[email protected][/caption] KETIKA pemerintah mengeluarkan kebijakan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) berlaku seumur hidup, dan tak perlu diperpanjang, kemudian muncul banyak pertanyaan dari orang-orang di desa-desa, kenapa aturan yang sama tidak berlaku untuk surat izin mengemudi (SIM)? Jika E-KTP hanya cukup satu kali membuat, dan seterusnya sampai si pemilik meninggal dunia, tak perlu diperpanjang lagi, mengapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali? Pertanyaan langsung muncul ketika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan dua Surat Edaran  (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ tersebut, ditujukan pada para Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga  nonkementerian. Sedangkan SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Seorang kawan terus "gerundel" beberapa saat setelah selesai melakukan perpanjangan SIM A di Satlantas Polres Pati. Ia merasa tak habis pikir, mengapa E-KTP yang dulu juga harus diperpanjang kini sudah bisa berlaku seumur hidup, sementara SIM harus diperpanjang. Ia terus gerundel karena ia merasa repot ketika harus melakukan perpanjangan SIM. Karena biaya yang dikeluarkan harus lebih tinggi, terlepas ada pungutan liar (pungli) atau tidak, karena ia sekarang tidak tinggal di Pati, melainkan di Ibu Kota Jakarta. Berapa uang yang harus dikeluarkan untuk biaya pulang kampung? Belum lagi berapa kerugian yang harus dideritanya karena harus meninggalkan pekerjaanya dalam waktu beberapa hari hanya untuk mengurus perpanjangan SIM. Maklum saja, ia bukanlah karyawan kantoran atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji tetap tiap bulannya. Ia hanyalah seorang sopir taksi, yang mendapat pemasukan tiap hari jika narik. Dalam pekerjaannya itu, SIM menjadi sesuatu yang wajib, jika SIMnya mati maka bisa gawat berurusan dengan polisi. Oleh karenanya, mau tidak mau dia harus pulang kampung untuk mengurus perpanjangan SIM. Justru saat ini bukan muncul kebijakan untuk membuat SIM berlaku seumur hidup, melainkan ada kebijakan yang lebih baru, yang lebih rumit. Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang SIMnya, atau telat memperpanjang, atau memperpanjang saat SIM sudah habis masa berlakunya, maka sudah tidak bisa lagi. Artinya pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru lagi jika ingin memiliki surat izin tersebut. Artinya, pemohon harus melalui proses pembuatan SIM dari awal lagi, mulai dari tes kesehatan, tes teori, hingga tes praktik. Biaya yang dikeluarkan pun jauh lebih mahal ketika harus membuat SIM baru. Jika proses perpanjangan SIM biaya yang dipatok hanya Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A, maka pembuatan SIM baru jauh lebih mahal. Dari website tribratanewspolrespati.com disebutkan, biaya pembuatan untuk SIM A, B1, dan B2 adalah Rp 120 ribu, sementara SIM C adalah Rp 100 ribu. Ini biaya standar yang ditetapkan oleh Polri. Jumlahnya akan membengkak jika ternyata oknum kepolisian ini main-main, atau istilah sekarang yang lagi tenar yakni melakukan pungli. Atau katakanlah melalui jasa calo atau perantara, biayanya bisa mencapai Rp 250-200 ribu lebih untuk mengurus SIM C. Dan lagi, kenapa SIM harus diperpanjang, dan kini aturannya lebih ribet lagi? Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM adalah bukti kompetensi mengemudi dan bukti registrasi pengemudi yang memuat keterangan identitas lengkap. Sehingga SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Polisi menyebut, SIM berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP). Selain sebagai jati diri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri. Sehingga menurut penulis, kenapa SIM harus diperpanjang, karena sebagai alat kontrol bagi kepolisian untuk memantau kondisi pengendara. Perpanjangan SIM dilakukan, sebagai upaya untuk memantau bahwa pemilik SIM masih layak untuk mendapatkan SIM dan mengoperasikan kendaraan bermotor. Karena pada suatu kondisi, bisa saja orang bisa kehilangan kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan bermotor, sehingga sudah tidak layak untuk mendapatkan SIM. Misalnya, kehilangan penglihatan, atau terjadi kecacatan yang berakibat tidak memungkinkannya untuk mengoperasikan kendaraan. Oleh karenanya, dalam perpanjangan SIM tetap harus melampirkan surat keterangan kesehatan mata dan lainnya. Jadi SIM selain sebagai identitas pengendara, tetapi juga sebagai alat kontrol oleh polisi terhadap pengendara. SIM sangat penting, karena dengan memiliki surat ini berarti pengendara sudah dianggap layak dan mampu mengoperasikan dan mengendarai kendaraan bermotor. Karena pentingnya SIM inilah, Polri seharusnya memberikan pelayanan yang mudah dan simple untuk proses perpanjangan SIM. Sebagai contoh, perpanjangan SIM online setidaknya harus seperti Samsat online yang bisa melayani perpanjangan pajak kendaraan di seluruh Indonesia. Karena pada beberapa kasus, fasilitas SIM online (biasanya pakai mobil SIM keliling) hanya bisa dilakukan untuk memperpanjang SIM untuk satu wilayah tertentu saja. Selain itu, yang paling penting yakni, hilangkan pungutan-pungutan tak jelas, atau pungli-pungli dari proses perpanjangan SIM ini. Kita mengapresiasi program yang dilakukan Presiden Jokowi untuk memberantas habis praktik pungli. Saat ini seluruh instansi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan perhubungan darat, termasuk perpajakan kendaraan ramai-ramai melakukan sidak untuk membuat para tukang pungli kapok. Semoga juga muncul terobosan baru dari Polri untuk pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM yang lebih mudah, simple namun juga terukur tanpa merepotkan si pemohon. Sehingga fungsi dari SIM akan benar-benar terwujud, sehingga SIM tak lagi hanya sekadar surat sakti agar lolos dari tilang polisi, tapi benar-benar sebagai bukti kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor. (*)

Baca Juga

Komentar