Jumat, 29 Maret 2024

Penjual Miras Terbesar di Margoyoso Pati Disidang di Pengadilan, Ini Hasilnya

Lismanto
Selasa, 18 Oktober 2016 10:11:43
Sri Munindah, warga Desa Sidomukti, Margoyoso, usai menjalani sidang tipiring miras di Pengadilan Negeri Pati, Senin (18/10/2016) sore. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Salah satu penjual minuman keras terbesar di Kecamatan Margoyoso bernama Sri Munindah (44), warga Desa Sidomukti RT 1 RW 4, Kecamatan Margoyoso, akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (17/10/2016) sore. Perempuan paruh baya ini disidang di PN Pati, setelah digerebek Jajaran Polsek Margoyoso, belam lama ini. Sri terbukti menyimpan ratusan botol miras dari berbagai merek dan miras oplosan untuk dijual tanpa dilengkapi surat izin. Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain 10 botol beras kencur, delapan botol anggur merah, 12 botol Anggur Kolesom, 17 botol Newport, empat botol anggur 500, 24 botol Mansion House, 30 botol Vodka, 42 botol arak, dan 47 bungkus plastik miras oplosan dari arak, susu, suplemen, air putih dan es batu. Dalam sidang tipiring tersebut, Hakim Niken akhirnya memutuskan terdakwa terbukti bersalah karena menjual, menyimpan, dan menyediakan miras tanpa dilengkapi surat izin. Terdakwa dikenakan hukuman kurungan lima hari atau denda Rp 1,5 juta. Atas putusan tersebut, terdakwa memilih untuk membayar denda sebanyak Rp 1,5 juta. Sementara itu, ratusan botol miras yang menjadi barang bukti dirampas negara untuk segera dimusnahkan. "Sidang tipiring ini merupakan proses hukum dari penggerebekan yang kami lakukan di Desa Sidomukti beberapa waktu lalu. Ibu Sri adalah satu di antara penjual miras terbesar di Kecamatan Margoyoso," kata Kapolsek Margoyoso AKP Sugino, Selasa (18/10/2016) pagi. Menurutnya, hasil putusan hakim cukup memuaskan. Sebab, selama ini denda tipiring tidak lebih dari Rp 1 juta. Namun, hakim kali ini justru memutuskan denda Rp 1,5 juta atau kurungan selama lima hari. Karena itu, AKP Sugino mengaku puas dengan hasil putusan tersebut supaya para pelaku penjual miras jera. Selain mereka kehilangan ratusan botol miras yang harganya cukup mahal, mereka juga dikenakan denda dengan nominal yang tidak sedikit. Ke depan, pihaknya akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan merebaknya pekat miras di Kecamatan Margoyoso. "Kami sudah sepakat dengan pemerintah kecamatan untuk membuat Kecamatan Margoyoso bebas dari penyakit masyarakat. Karenanya, razia pekat akan terus kami gencarkan," tandasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar