Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Judi Togel Asal Desa Sukoharjo Pati Dibekuk Polisi

Lismanto
Jumat, 14 Oktober 2016 11:10:07
Kapolsek Wedarijaksa AKP Rochana Sulistyaningrum (kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dari aktivitas judi togel di Desa Sukoharjo, Wedarijaksa, Pati. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Jajaran Polsek Wedarijaksa berhasil membekuk pelaku judi togel asal Desa Sukoharjo RT 2 RW 3, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, berinisial K (50). Penangkapan dilakukan, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya tindak pidana perjudian jenis togel. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil membekuknya dan diamankan di Mapolsek Wedarijaksa. "Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian jenis togel yang sudah meresahkan. Setelah diselidiki intelijen kami, ternyata benar ada aktivitas judi togel sehingga kami langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolsek Wedarijaksa AKP Rochana Sulistyaningrum, Jumat (14/10/2016). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit HP merek Cross tipe V5 warna biru, satu lembar amplop air mail bertuliskan rekapan nomor togel, dan uang tunai sebesar Rp 19 ribu. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menyita sepeda motor Supra K 3958 SH yang digunakan pelaku. "Pelaku kami tahan di Mapolsek Wedarijaksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami tidak segan untuk memburu pelaku kejahatan di Wedarijaksa apa pun bentuknya. Kami tidak kenal kompromi. Semua yang melawan hukum harus ditindak tegas," ucap AKP Rochana. Akibat perbuatannya, pelau dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun atau dengan denda paling banyak Rp 25 juta. "Kami berharap warga tidak ada yang bermain judi lagi, karena selain melanggar hukum pidana, juga bersifat merusak mental masyarakat," tandasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar