Kamis, 28 Maret 2024

Cuti, Fasilitas Mobil dan Rumah Bupati dan Wabup Jepara Ditarik

Murianews
Kamis, 13 Oktober 2016 13:30:59
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat mengecek kendaraan dinas, beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Murianews, Jepara – Lantaran maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada Jepara 2017 mendatang, bakal calon petahana yakni Ahmad Marzuqi dan Subroto diwajibkan cuti. Selama cuti, nantinya semua fasilitas yang diberikan oleh negara akan ditarik, termasuk mobil dan rumah dinas. Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum pada Setda Jepara, Tri Jatmiko. Menurutnya, atribut  pemerintahan yang perlu ditinggalkan, di antaranya, mobil dinas, rumah, dinas, ajudan, atau protokol. “Namun penarikan atribut negara atau yang harus ditinggalkan itu, tidak berlaku untuk gaji dan tunjangan. Sehingga, meski dalam masa cuti calon petahana masih menerima gaji dari negara. Sebab itu merupakan jabatan politik. Aturan permendagri juga memang begitu,” ujar Jatmiko kepada MuriaNewsCom. Selain itu, jabatan Bupati dan Wabup nantinya akan diganti oleh pelaksana tugas (Plt). Berdasarkan aturannnya, Plt bisa berasal dari pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi provinsi atau dari Kementrian Dalam Negeri. ”Pengajuannya dari gubernur, SK dari Kemendagri. Nanti tergantung dari gubernur mengajukan siapa. Tapi yang jelas Plt tidak mungkin dari pemerintah daerah, ” katanya. Ia mengaku belum tahu pasti kapan proses pergantian akan dilakukan. Karena saat ini masih proses pengajuan cuti. Namun, ia memastikan, 28 Oktober, setelah calon cuti, dipastikan sudah ada Plt. Sebab, kepemimpinan harus tersambung dan tidak boleh terputus. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar