Kamis, 28 Maret 2024

Urus Administrasi Pernikahan di Jepara Cukup Mudah

Murianews
Selasa, 11 Oktober 2016 17:00:53
Salah satu pernikahan warga di Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu. (Dok Makmun Aryadi)
Murianews, Jepara – Pernikahan menjadi sesuatu yang tidak asing bagi masyarakat. Pernikahan menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi sebagian orang yang sudah saatnya menikah. Tahukah kamu, bahwa sebelum melangsungkan pernikahan terdapat sejumlah tahap yang harus dilakukan, termasuk pengurusan administrasi. Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nalumsari, Dhou’ul Khamid. Menurutnya, sekarang masing-masing KUA dapat melayani permohonan menikah dari masyarakat. “Sekarang sudah bisa kok langsung ke KUA dengan membawa surat pengantar dari desa masing-masing. Tidak perlu menggunakan jasa calo ataupun yang lainnya,” kata Khamid kepada MuriaNewsCom. Menurutnya, dahulu memang kebiasaan masyarakat ketika mengajukan permohonan menikah melalui perangkat desa atau modin setempat. Kemudian perangkat desa tersebut yang membawakan berkasnya ke KUA. Namun sekarang tidak perlu begitu karena KUA sudah bisa menerima secara langsung. “Untuk pengurusan administrasi permohonan menikah di kami tidak dipungut biaya apapun. Tetapi kalau melalui perangkat desa terlebih dahulu, kami tidak tahu,” katanya. Sementara itu, Makmun Aryadi, yang belum lama ini menikah dengan perempuan asal Desa Blingoh, Kecamatan Donorojo, Jepara mengatakan, pengurusan administrasi ia lakukan melalui perangkat desa setempat. “Urusan administrasi saya titipkan ke modin desa. Jadi tidak ribet meskipun ada biaya yang harus saya keluarkan untuk jasa itu,” katanya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar