Murianews, Jepara – Setelah sukses pada pelaksanaan program tax amnesty tahap pertama, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyatakan siap menggenjot program pengampunan pajak tahap dua.
“Sesuai dengan program dari pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak, amnesti pajak dilaksanakan tiga tahap. Tahap pertama sampai 30 September 2016, dan kini di bulan Oktober kami melayani amnesti pajak untuk tahap dua,” ujar Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono kepada MuriaNewsCom.
Tahap pertama yang berakhir pada 30 September 2016 lalu, KPP Pratama Jepara tergolong sukses lantaran berhasil di angka deklarasi Rp 1,1 triliun lebih dengan angka tebusan mencapai Rp 23,8 miliar lebih.
Menurut Endaryono, suksesnya pelaksanaan tax amnesty di KPP Pratama di tahap pertama lalu tidak hanya hasil dari kerja keras petugas pajak. Namun juga semua masyarakat yang telah sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa. Selain itu, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada sejumlah tokoh yang selama ini sudah turut membantu melakukan sosialisasi amnesti pajak.
“Untuk tahap dua ini kami siap untuk lebih meningkatkan intensitas sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat. Selain itu juga akan menggarap beberapa sektor yang barangkali belum optimal di tahap pertama kemarin,” katanya.
Lebih lanjut ia mengemukakan, pihaknya juga akan mulai memaksimalkan penerimaan di sektor UMKM yang ada di Jepara. Sebab diketahui banyak perusahaan yang berlabel UMKM di Kabupaten Jepara yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tax amnesty.
“Tetapi jelas UMKM yang memiliki omzet besar. Misalnya UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar hanya dikenakan 0,5 persen dari total harta yang diungkap. Sementara yang mengungkapkan hartanya atau omzetnya di atas Rp 10 miliar, hanya dikenakan 2 persen saja hingga penutupan pelaksanaan Tax Amnesty,” jelasnya.
Ia menegaskan, di luar UMKM, semuanya tetap dikenakan 3 % untuk pelaksanaan amnesti pajak tahap kedua ini. Sedangkan untuk tahap ketiga atau terakhir nanti juga persentase uang tebusan akan naik.
Editor : Akrom Hazami