Jumat, 29 Maret 2024

Bandel, 2 PKL Demak Dibawa Satpol PP Jepara ke Meja Hijau

Murianews
Rabu, 5 Oktober 2016 21:00:02
Dua PKL bandel asal Demak saat menjalani sidang setelah terbukti bersalah melanggar Perda K3, Rabu (5/10/2016). (MuriaNewsCom/Wahyu KZ)
Murianews, Jepara – Gara-gara tidak mengindahkan peringatan Satpol PP untuk tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan dengan mobil bak terbuka, dua Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jepara terpaksa berurusan dengan hukum. Ini lantaran, petugas Satpol PP sudah jengah dan membawa urusan pelanggaran tersebut ke pengadilan. Kepala Satpol PP Jepara Trisno Santosa menjelaskan, kedua pedagang itu adalah Melani Adi Yulianto dan Endri Utomo. Keduanya merupakan pedagang buah dari Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Mereka terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3). ”Sebelum kita meja hijaukan, kami sudah berulangkali memberikan peringatan. Bahkan beberapa kali melakukan penyitaan perlengkapan jualan. Penertiban yang terakhir malah mau bentrok. Ini pertama kali Satpol menyidangkan PKL,” ujar Trisno usai persidangan, Rabu (5/10/2016). Menurutnya, bagi pelanggar Perda yang ditindak Tipiring ancamannya kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Namun, dalam Tipiring pertama ini, hakim pengadilan negeri (PN) Jepara hanya menjatuhkan vonis denda Rp 200 ribu bagi keduanya. ”Pertimbangan hakim, karena baru melanggar pertama dan mereka ini PKL. Tapi kedepan kalau sampai masih nekad berjualan di trotoar harapan kami hukumannya maksimal biar jera,” tandas Trisno. Ia menambahkan, hukuman bagi yang melanggar aturan Perda tersebut diharapkan selain membuat jera juga dapat menjadi peringatan bagi yang lain. Terutama yang selama ini kerap mendapatkan peringatan dari Satpol PP Jepara. Editor: Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar